Jumat, 10 April 2026

Karhutla

Polres Pijay Minta Warga Hindari Bakar Lahan dan Hutan, Ini Sanksinya

Karenanya pesan penting ini juga dapat diteruskan kepada segenap perangkap gampong khususnya desa-desa yang memiliki kawasan hutan agar senantiasa me

Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/IDRIS ISMAIL
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH. 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Jajaran Polres Pidie Jaya (Pijay) meminta warga untuk menghindari pembakaran lahan hutan dengan dalih untuk dijadikan lahan perkebunan serta pembesihan.

Kapores Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH didampingi Kepala Bagian Operasional (Kabagop) AKP Muktar SH kepada Serambinews.com, Senin (1/3/2021) mengatakan, dalam kondisi suhu yang tinggi selama satu bulan terakhir hingga mencapai 30 sampai 33 derajat celsius maka masyarakat petani kebun yang mengantungjan harapan di lereng atau perbukitan untuk sementara waktu menghindari membakar lahan.

"Meski dengan dalih untuk pembersihan lahan dan menjadikan lahan baru untuk bercocok tanam sekalipun harus dihindari,"sebut AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH.

Sosialisasi lewat sapnduk juga ini telah diteruskan kepada delapan Mapolsek agar menyampaikan kepada masyarakat lua.

Solusi Mudah Dapat Porsi Haji Secara Aman Dan Terjangkau

40 Pengunjung Lokasi Wisata Terjaring Razia

BREAKING NEWS – Ledakan Diduga Bom di Lhong Raya Banda Aceh

Program ini telah berjalan beberpa bulan lalu. Artinya dalam hal ini juga Pawang Glee atau tokoh masyarakat yang diberikan legalitas hukum adat dapat berperan besar dalam memberikan pemahaman kepada warga.

Semua kegiatan ini dipantau lewat aplikasi Lancang Kuning.

Pesan penting ini juga dapat diteruskan kepada segenap perangkap gampong khususnya desa dengan kawasan hutan agar senantiasa mengawal setiap warga yang melakukan tindakan pembakaran hutan.

"Patut kami tegaskan, apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan UU RI Nomor 18 tahun 2004 Pasal 48 ayat (1) dengan ganjaran pidana penjara 10 tahun atau denda Rp 10 miliar," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved