Breaking News

Profesor Peraih Penghargaan Antikorupsi yang Diciduk karena Korupsi

SIAPA sangka, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diciduk KPK. Ia ditangkap di rumahnya pada Sabtu (27/2/2021) dini hari

Editor: hasyim
ANTARA/DHEMAS REVIYANTO
Petugas menunjukkan barang bukti pada jumpa pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. 

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret,” ucap Firli.

Sedangkan untuk tersangka Edy, Firli mengatakan pihaknya menahan yang bersangkutan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Sementara tersangka Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

“Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1,” tukas Firli.

Pada kasus tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar sebagai barang bukti yang diterima Nurdin Abdullah dari tersangka Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.

Firli Bahuri mengatakan, penyuapan uang tersebut merupakan upaya Agung untuk memuluskan langkahnya dalam mendapatkan kembali pengerjaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

"AS Direktur PT APB telah lama kenal baik dengan NA, berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," kata Firli.

Lebih lanjut kata Firli, berdasarkan proses penyelidikan, diketahui Agung telah lama menjalin komunikasi dengan Nurdin yang dikenalnya melalui rekomendasi dari tersangka Edi Rahmat.

Diketahui, Edi Rahmat merupakan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah. "Dalam beberapa komunikasi tersebut diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung di 2021," ungkapnya.

Tidak hanya itu Firli mengatakan, Nurdin juga diduga menerima uang suap dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta. Kemudian, pada awal Februari Nurdin melalui Samsul Bahri yang merupakan ajudannya, menerima uang Rp 2,2 miliar serta Rp 1 miliar pada pertengahan Februari. Kendati demikian Firli tidak memerinci nama dari para kontraktor tersebut selain Agung Sucipto alias AS.(Tribun Network/fik/ris/wly)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved