Relaksasi BPJamsostek
Relaksasi BPJamsostek Bantu Perusahaan Terdampak Covid-19
Dia menambahkan, perusahaan yang terdampak covid-19 dengan adanya program relaksasi ini otomatis tetap dapat memberikan perlindungan sosial kepada ten
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Program relaksasi BPJamsostek yang telah dijalankan dan berlangsung selama 6 bulan terakhir ini telah banyak membantu perusahaan yang terdampak covid-19.
"Di masa pandemi covid-19 ini, program relaksasi yang dilaksanakan BPJamsostek telah membantu perusahaan atau pelaku badan usaha," ujar Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Langsa, S Abidin, Senin (1/3/2021).
Dia menambahkan, perusahaan yang terdampak covid-19 dengan adanya program relaksasi ini otomatis tetap dapat memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerjanya.
"Dengan demikian, perusahaan tidak harus menghentikan jaminan sosial bagi para pekerja mereka masing-masing," paparnya.
• Camat Meuraxa Lantik 4 Pj Keuchik, Diberi Tugas Selesaikan APBG dan Pilchiksung
• Satgas Waspada Investasi Hentikan Tiktok Cash dan Snack Video
Timpal S Abidin, program relaksasi ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19.
“Program relaksasi ini sudah di jalankan BPJamsostek selama 6 bulan sesuai ketentuannya," jelas A Abidin.
Dia menyebutkan, program relaksasi untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi sudah berakhir tanggal 31 Januari 2021.
Namun untuk segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan Januari akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2021.
Sementara Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin, menyebutkan, pandemi Covid 19 yang sudah ditetapkan statusnya sebagai bencana nasional.
Pandemi ini telah menimbulkan implikasi pada aspek ekonomi dan sosial yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan
Dan berpotensi terhadap ketidakmampuan perusahaan memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hingga akhir masa relaksasi, BPJamsostek telah memberikan keringanan sebesar Rp3,922 triliun dan program relaksasi iuran ini dinikmati oleh 580.190 pemberi kerja atau Badan Usaha.
Zainudin menerangkan, selama masa relaksasi BPJamsostek telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Dan Jaminan Kematian (JKM) dengan cukup membayar 1 persen saja dari iuran yang seharusnya dibayarkan.