Relaksasi BPJamsostek

Relaksasi BPJamsostek Bantu Perusahaan Terdampak Covid-19

Dia menambahkan, perusahaan yang terdampak covid-19 dengan adanya program relaksasi ini otomatis tetap dapat memberikan perlindungan sosial kepada ten

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
hand over dokumen pribadi
S Abidin 

Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

Relaksasi iuran BPJamsostek ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah, untuk meringankan beban para pelaku usaha atau pemberi kerja.

Hal ini demi menjaga kelangsungan usaha mereka dan tentu saja tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya.

Kemudian dengan berakhirnya masa relaksasi, maka mulai Maret 2021 jumlah iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran BPJamsostek akan kembali seperti semula.

Zainudin juga menghimbau kepada pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun.

Untuk mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus, dimulai dari saat ini dan paling lambat tanggal 15 Mei 2021 hingga tanggal 15 April 2022.

Dirinya berharap semoga bantuan yang diberikan pemerintah melalui program relaksasi BPJamsostek ini, mampu mendukung upaya pemulihan perkonomian Indonesia.

"Kemudian juga memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja," tutup Zainudin.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved