Breaking News

Perpres Miras

Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Ketua MUI: Terima Kasih Atas Kepekaan Menerima Aspirasi Umat

Pencabutan aturan investasi miras tersebut mendapat pujian dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
cholilnafis.com
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis. 

SERAMBINEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mencabut aturan investasi industri minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pencabutan aturan investasi miras tersebut mendapat pujian dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis.

Cholil mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas langkahnya untuk mencabut aturan ini.

Ia menilai, langkah Jokowi yang mencabut aturan izin miras dalam lampiran Perpres 10/2021 ini menunjukkan sikap Jokowi yang peka dalam menerima aspirasi umat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Presiden Jokowi atas kepekaan menerima aspirasi umat,” kata Cholil, di akun Twitter-nya, Selasa (2/3/2021).

Ia pun menambahkan, bahwa legalisasi investasi miras, dalam lampiran nomor 31-32 Perpres Nomor 10 tahun 2021 dicabut.

Baca juga: Jokowi Izinkan Bisnis Miras, Eks Menag: Boleh Jadi Minuman Keras Itu Ada Manfaatnya

Baca juga: Izin Investasi Miras, Aspirasi Siapa Itu?

Diakhir pernyataanya, Cholil berharap Bangsa Indonesia dapat menjadi negeri yang berkah dan sejahtera pasca di cabutnya aturan ini.

“Mudah-mudahan negeri ini berkah dan sejahtera,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah mencabut aturan investasi miras dalam Perpres nomor 10 tahun 2021.

Keputusan itu disampaikan Presiden Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.

Jokowi mengungkapkan bahwa, keputusan itu diambilnya setelah menerima masukan dari berbagai pihak.

Masukan itu datang langsung dari tokoh keagamaan dan juga pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Baca juga: PA 212 Ancam Demo Besar-besaran, Perpres Investasi Miras Panen Penolakan

Baca juga: Ini Sanksi Bagi Polisi Minum Miras dan Masuk Tempat Hiburan Malam, Warga Diminta Awasi dan Laporkan

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved