Perpres Miras

Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Ketua MUI: Terima Kasih Atas Kepekaan Menerima Aspirasi Umat

Pencabutan aturan investasi miras tersebut mendapat pujian dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
cholilnafis.com
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis. 

Presiden Jokowi meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Usai menandatangani Perpres tersebut, sejumlah pihak pun mengecam lampiran yang mengatur tentang investasi industri minuman keras (miras).

Terdapat sejumlah syarat investasi miras yang tercantum pada Lampiran III.

Lampiran III ini memuat daftar bidang usaha dengan persyataran tertentu, yang meliputi 46 bidang usaha.

Mengutip dari Kompas.com, bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol ada pada urutan 31 di Lampiran III.

Investasi di bidang tersebut bisa dibuka dengan syarat:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca juga: Ketua Komisi VI DPRA Tolak Perpes terkait Legalitas Miras di Indonesia

Baca juga: 5 Pemuda Tumbang Usai Pesta Miras Dicampur Sirup Melon, 2 Tewas dan 3 Masuk Rumah Sakit

Selanjutnya, di urutan 32 tercantum bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur).

Syarat dibukanya investasi bidang ini adalah:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Adapun syarat untuk investasi bidang usaha industri minuman mengandung malt, tercantum pada urutan 33 sebagai berikut:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Baca juga: Petugas Gabungan Razia Gubuk Derita, Belasan Muda-mudi Ketangkap Basah Bersetubuh hingga Pesta Miras

Baca juga: Tim Gabungan Garuk 3 Pasangan Khalwat Dari 2 Hotel & Ada Pesta Miras di Tugu Taman Ratu Safiatuddin

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved