Berita Banda Aceh
Kabar Gembira, Pemerintah Beri Keringanan Utang bagi Pelaku UMKM
Untuk memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), berupa Program Keringanan Utang dalam upaya...
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
Serambi Indonesia
ILUSTRASI - UMKM Rumoh Kue di Desa Pante - Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (5/2/2021).
Program Keringanan Utang diharapkan, dapat bermanfaat sebagai salah satu stimulus ekonomi bagi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, pemerintah mengajak agar masyarakat, khususnya para debitur atau penanggung utang, dapat aktif berpartisipasi pada Program Keringanan Utang, dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat 1 Desember 2021.
Informasi lebih lanjut terkait Program Keringanan Utang dapat diperoleh di KPKNL terdekat atau melalui call center DJKN (021) 150-991. (*)
Baca juga: Menag RI Lantik Rektor IAIN Lhokseumawe Bersama Tiga PTKIN Lainnya