Berita Banda Aceh

Kabar Gembira, Pemerintah Beri Keringanan Utang bagi Pelaku UMKM

Untuk memberikan  dukungan  kepada  rakyat  dan para pelaku Usaha  Mikro,  Kecil, dan Menengah (UMKM), berupa Program Keringanan Utang dalam upaya...

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
Serambi Indonesia
ILUSTRASI - UMKM Rumoh Kue di Desa Pante - Pagar Air, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (5/2/2021). 

Program  Keringanan  Utang diharapkan,  dapat bermanfaat  sebagai  salah satu stimulus  ekonomi bagi masyarakat  di tengah  situasi  pandemi  Covid-19. 

Oleh  karena  itu, pemerintah  mengajak agar masyarakat, khususnya para debitur atau penanggung utang, dapat aktif berpartisipasi pada Program Keringanan Utang, dengan cara mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat 1 Desember 2021. 

Informasi lebih lanjut terkait Program Keringanan Utang dapat diperoleh di KPKNL terdekat atau melalui call center DJKN (021) 150-991. (*)

Baca juga: Menag RI Lantik Rektor IAIN Lhokseumawe Bersama Tiga PTKIN Lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved