Nasional

Pemerintah Bebaskan Biaya PPN Pembelian Rumah Sampai Rp 2 Miliar

emerintah akan menanggung biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun selama periode 1 Maret hingga 30 Agustus 202

Editor: M Nur Pakar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati(KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menanggung biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun selama periode 1 Maret hingga 30 Agustus 2021.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong konsumsi masyarakat terutama kelas menengah di sektor properti.

"Penyediaan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan kriteria tertentu diberikan dukungan PPN yang ditanggung pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers virtual, di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, untuk kriteria properti yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar.

Baca juga: Otomotif Dapat Insentif Pajak, Properti Minta Pemerintah Turunkan Suku Bunga KPR

"Jadi maksimal Rp 2 miliar atau Rp 2 miliar ke bawah harganya itu ditanggung 100 persen PPN-nya," ujarnya.

Sementara, rumah tapak atau rumah susun dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, PPN DTP-nya hanya 50 persen.

Perlu diingat, bahwa properti dengan insentif PPN DPT hanyalah properti yang telah selesai pembangunannya atau siap huni.

Sebaliknya, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi properti perumahan yang belum jadi atau masih dalam tahap pembangunan (inden).

Baca juga: Pengembang Menjerit, Mobil Baru Bebas Pajak, Pemerintah Seharusnya Juga Berikan Insentif Properti

"Dan dia harus diserahkan secara fisik pada periode pembelian insentif," jelasnya.

"Jadi dalam hal ini nggak bisa rumah yang belum jadi yang nanti jadi tahun depan," ujarnya.

Selain itu, PPN DTP hanya diberikan untuk satu unit rumah tapak atau rumah susun per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam dalam jangka waktu satu tahun.

"Ini tujuannya adalah memang pure untuk demand side," jelasnya.

Baca juga: Covid-19 Hantam Properti, Konsumen Akan Rugi, Jika Pengembang Gulung Tikar atau Pailit

"Jadi sekali lagi tujuannya untuk stimulus orang untuk segera melakukan keputusan pembelian dari rumah tapak maupun rumah susun," tuntas Sri Mulyani.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kriteria Rumah Bebas PPN, Siap Huni dan Tak Boleh Dijual Lagi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved