Berita Ekonomi
Pemerintah Beri Keringanan Utang bagi Pelaku UMKM, Ini Ketentuan dan Besarannya
Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, & ongkos
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Saifullah
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK 06/2021, menjalankan amanat Pasal 39 ayat (2) Undang-undang APBN 2021 untuk memberikan dukungan kepada rakyat dan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dukungan ini berupa Program Keringanan Utang (PKU) dalam upaya memulihkan ekonomi nasional, serta meredakan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah.
Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi Kanwil DJKN Aceh, Joko Juwianto dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Selasa (2/3/2021), menyampaikan bahwa program keringanan utang itu ditujukan kepada para pelaku UMKM.
Kemudian, kepada debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah yang pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.
Rinciannya, beber dia, pertama adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp 5 miliar.
Baca juga: Polres Lhokseumawe Gelar Apel, Siapkan Personel Cegah Karhutla
Baca juga: Cegah Terjadi Karhutla, Personel Gabungan Patroli Rutin di Aceh Jaya
Baca juga: Akses Jalan Lebih Mudah, Alue Limeng Jeumpa Akan Berkembang, Ini Potensinya
Kedua, perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp 100 juta. Ketiga, perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.
Diterangkan dia, melalui program keringanan utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria di atas diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang Negara.
Keringanan tersebut antara lain pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok.
Ia menyebutkan, besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35 persen hingga 60 persen untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50 persen apabila lunas sampai dengan Juni 2021, 30 persen pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20 persen pada Oktober sampai 20 Desember 2021.
Sementara itu, moratorium tindakan hukum atas piutang Negara hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi Covid-19 dan pengurusan piutang Negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19.
Baca juga: Dr Danial Resmi Menjabat Sebagai Rektor IAIN Lhokseumawe Periode 2021-2025
Baca juga: Demam dan Sakit Kepala Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Cara Mengatasinya
Baca juga: Disnakermobduk Aceh dan Poltas Gelar Pelatihan Kerajinan Pengolahan Batu Marmer
“Moratorium yang diberlakukan ialah penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah,” sebutnya.
Dengan fokus kepada debitur kecil, Program Keringanan Utang tidak berlaku untuk piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas, piutang Negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), serta piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.
Program Keringanan Utang diharapkan dapat bermanfaat sebagai salah satu stimulus ekonomi bagi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, pemerintah mengajak agar masyarakat, khususnya para debitur atau penanggung utang, dapat aktif berpartisipasi pada Program Keringanan Utang.
Caranya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), paling lambat 1 Desember 2021.
Baca juga: 43 Mahasiswa STIKes Payung Negeri Kampus Bireuen Laksanakan PBL di Gandapura
Baca juga: Bupati Bireuen Buka TMMD Reguler 110 Kodim 0111/Bireuen di Alue Limeng
Baca juga: 43 Mahasiswa STIKes Payung Negeri Kampus Bireuen Laksanakan PBL di Gandapura
Informasi lebih lanjut terkait Program Keringanan Utang dapat diperoleh di KPKNL terdekat atau melalui call center DJKN (021) 150-991.(*)