Breaking News

Perbedaan Kuota Gratis 2021 & 2020: Tak Digunakan untuk Aplikasi Ini

Kuota gratis yang diberikan berbentuk kuota umum dan tidak ada lagi bentuknya kuota belajar.

Editor: Amirullah
smartphone 

SERAMBINEWS.COM- Kuota gratis yang diberikan berbentuk kuota umum dan tidak ada lagi bentuknya kuota belajar.

Namun, perlu diperhatikan bahwa kuota umum ini tak bisa digunakan aplikasi tertentu.

Misalnya, kuota gratis itu tidak diperuntukkan mengakses laman Instagram, Facebook, dan TikTok.

Kuota gratis itu tidak juga bisa digunakan untuk membuka aplikasi game dan situs yang telah diblokir oleh Kemenkominfo.

"Untuk aplikasi Zoom dan YouTube bisa digunakan. Yang benar-benar kita kecualikan itu untuk entertainment. Jadi yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan tidak bisa digunakan," papar Nadiem Makarim saat konferensi pers, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Miris! Napi Wanita di Lapas Lhoksukon Didominasi Kasus Narkoba, Haji Uma Sarankan Begini

Jumlah kuota pun juga ada perbedaan dari sebelumnya.

- Siswa Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) akan emndapat kuota gratis 7 gigabyte (GB) per bulan.

- Siswa SD, SMP, dan SMA akan memperoleh kuota sebanyak 10 GB per bulan.

- Guru PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan 12 GB per bulan.

- Mahasiswa dan dosen akan memperoleh kuota sebanyak 15 GB per bulan.

Sebagai informasi, pemberian kuota gratis ini akan diberikan selama 3 bulan, yakni pada tanggal 11-15 setiap bulannya.

Baca juga: 2 Pegawai Dilecehkan Bos saat Bekerja, Korban Rekam Video Sebagai Barang Bukti Laporan Polisi

Kuota gratis ini akan berlaku selama 30 hari sejak kuota data internet gratis diterima.

"Kami akan melanjutkan kebijakan kuota ini selama 3 bulan ke depan mulai dari bulan ini yaitu bulan Maret 2021," kata Nadiem.

Nadiem Makarim juga mengatakan, pemberian kuota gratis ini akan diberikan selam 3 bulan.

()Mendikbud Nadiem mengumumkan Seleksi Guru PPPK tahun 2021 (Kemendikbud)

"Bantuan ini disalurkan setiap bulannya dari tanggal 11 hingga 15 selama 3 bulan ke depan berlaku selama 30 hari setelah diterima," urai Mas Menteri ini.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved