Sebar Video Pertengkarannya dengan Keuchik, Ibu dan Bayi Enam Bulan Harus Mendekam di Lapas
Seorang ibu di Kabupaten Aceh Utara harus mendekam di lapas bersama dengan bayinya yang masih berusia enam bulan
Seorang ibu di Kabupaten Aceh Utara harus mendekam di lapas bersama dengan bayinya yang masih berusia enam bulan. Dia dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena telah merekam dan menyebarkan video pertengkaran keluarganya dengan keuchik.
NASIB apes dialami Isma Khaira (33), warga Gampong Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Hari-harinya kini dihabiskan di ruangan sempit, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan vonis tiga bulan penjara atas perbuatannya merekam dan menyebarkan video kericuhan antara keluarganya dengan Keuchik Lhok Pu’uk.
Mirisnya, Isma ikut membawa anaknya yang masih berusia enam bulan ke dalam penjara. Hal itu dilakukan karena bayi tersebut masih menyusui.
“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” ujar Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi, Sabtu (27/2/2021), sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Kasus ini berawal saat Isma mengunggah video pertengkaran kepala desa dengan ibunya ke media sosial Facebook. Video berdurasi 35 detik itu menjadi dasar kepala desa melaporkan Isma ke polisi pada 6 April 2020.
Kepala desa itu tidak terima dan menganggap Isma mencemarkan nama baiknya. Isma kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon.
Yusnadi dalam hal ini menyatakan, pihaknya hanya menjalankan vonis yang telah dijatuhkan hakim. “Kalau upaya hukum lainnya, mungkin bisa didiskusikan dengan jaksa penutut umum, kami hanya menjaga saja di Rutan dan melayani sesuai kewenangan kami,” pungkasnya.
Informasi ini kemudian diketahui Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma. Seusai mendapat informasi, Haji Uma langsung mendatangi Lapas Kelas IIB Lhoksukon kemarin. Ia diterima Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara Yusnaidi SH bersama jajarannya.
“Kunjungan kita ke Lapas Lhoksukon hari ini pertama sekali untuk silaturahmi dan melihat kondisi warga binaan,” ujar Haji Uma.
Selain itu juga untuk mengadvokasi salah seorang warga binaan bernama Isma Khaira. Apalagi kasus ini sudah mencuat di media sosial tentang keprihatinan masyarakat terhadap yang bersangkutan, karena saat ini Isma Khaira juga mengurus anaknya yang masih berusia enam bulan di dalam Lapas Lhoksukon.
Haji Uma mengaku dirinya merasa tergugah setelah melihat bayi berada di dalam Lapas bersama ibunya. “Kita siap memberikan jaminan supaya Isma Khaira bisa dirumahkan. Nanti akan kita cari solusi terhadap persoalan ini,” ucapnya.
Disebutkan, hukuman yang dijalani Isma Khaira tidak lama, hanya tiga bulan, tapi yang menjadi keprihatinannya, karena ada bayi yang diikutsertakan di dalam Lapas.
“Mengingat ini kondisi Covid-19, pemerintah harus komit terhadap bagaimana menghindari warga dari penyebaran virus. Karena itu saya meminta suatu kebijakan atau diskresi terhadap penanganan persoalan ini,” ungkap Haji Uma lagi.
Namun, permintaan tersebut lanjut dia bukan untuk diistimewakan. “ini bukan diistimewakan, tapi ini ada penanganan karena mengingat masalah kemanusiaan,” ujar senator asal Aceh tersebut.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Kompas.com, selain Haji Uma, juga ada dua anggota dewan lain yang siap menjamin Isma Khaira, yaitu Ketua DPRD Aceh Utara, Arafat, dan Wakil Ketua DPRD Aceh Utara, Hendra Yuliansyah.(jafaruddin/*)