Berita Aceh Selatan

Tastafi Aceh Selatan Tolak Legalisasi Minuman Keras

Meskipun aturan terkait industri minuman keras (miras) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Februari 2021, hingga hari ini...

Penulis: Taufik Zass | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Ketua Majelis Tastafi Aceh Selatan, Tgk HM Jafar Amja SHI. 

Laporan : Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Meskipun aturan terkait industri minuman keras (miras) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Februari 2021, hingga hari ini penolakan masih mengalir dari sejumlah tokoh masyarakat dan ulama.

Ketua Majelis Tasauf Tauhid Fiqih dan Zikir (Tastafi) Kabupaten Aceh Selatan, Tgk H M Jafar Amja SHI menolak legalisasi minuman keras yang tercantum dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Di antaranya, diatur legalisasi minuman keras (miras) di Provinsi Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Papua.

“Kami atas nama pengurus Majlis tasauf tauhid Fiqih dan Zikir (Tastafi) dengan segenap perasaan dan merasa tanggung jawab moral untuk Negara dan bangsa serta Agama, menyatakan menolak legalisasi miras Republik ini umumnya dan Aceh khususnya, karena sebab selain sudah diharamkan oleh Allah SWT dan Rasulnya, juga seluruh agama yang ada di dunia ini tidak berkeinginan umatnya dalam keadaan bermabuk-mabukan,” kata Tgk HM Jafar Amja SHI kepada Serambinews.com, Selasa (2/3/2021).

Tgk HM Jafar Amja SHI juga mengatakan, bahwa Tastafi sangat menyayangkan bila di negara ini akan ada pemuda-pemudi yang mabuk, pejabat yang mabuk dan generasi yang mabuk, meskipun itu hanya berlaku di beberapa tempat saja seperti di Provinsi Bali, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua.

“Namun siapakah yang bertanggungjawab hal itu akan meningkat ke tempat tempat yang bersih seperti Aceh ini. Allah SWT sudah menyatakan dalam firmannya, dosa dari mengkonsumsi minuman memabukkan lebih besar dari manfaatnya,” pungkas Tgk HM Jafar Amja.

Seperti diketahui,  kontroversi terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras terus terjadi pro-kontra dari sejumlah tokoh ulama, parpol dan organisasi kemasyarakatan. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.

Walaupun Perpres ini bukan Perpres khusus miras melainkan soal penanaman modal. Namun, muatan aturan soal miras menjadi poin krusial yang mengemuka sehingga Perpres ini dikenal menjadi Perpres miras.(*)

Baca juga: Ketua UKM Aceh Meminta Pengurus UKM Langsa Jalin Kerja Sama dengan Pemko

Baca juga: Wow! Ikke Nurjanah Ungkap Indahnya Jatuh Cinta di Usia Kepala 4: Malu, Masih Kayak ABG

Baca juga: Bayi Bocor Jantung Asal Lhokseumawe Dinyatakan Sembuh, Pemerintah Aceh Fasilitasi Pemulangan ke Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved