Kamis, 7 Mei 2026

CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 Segera Diumumkan! Nomor KK dan KTP Belum Singkron? Begini 5 Cara Ceknya

Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan data yang paling dibutuhkan saat mendaftar CPNS 2021.

Tayang:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
BKN
Pendaftaran CPNS 2021 Segera Diumumkan! Nomor KK dan KTP Belum Singkron? Begini Cara Ceknya 

SERAMBINEWS.COM – Pendaftaran CPNS 2021 akan segera diumumkan. Pastikan nomor Kartu Keluarga (KK) dan KTP telah singkron.

Jika belum, bagaimana solusinya? simak cara menyingkroniasi berikut ini.

Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan data yang paling dibutuhkan saat mendaftar CPNS 2021.

Data tersebut menjadi pintu masuk bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Saat mendaftar CPNS atau PPPK 2021 nanti, Nomor KTP dan KK Anda harus sesuai dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).

Penyelarasan atau sinkroniasai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan CPNS 2021 harus sudah dilakukan sejak sekarang.

Jika data Anda bermasalah saat melakukan registrasi akun CPNS/PPPK 2021, maka Anda tidak dapat melakukan pendaftaran akun.

Baca juga: Formasi CPNS/PPPK 2021 Akan Diumumkan Bulan Maret, Segera Siapkan Dokumen dan Syarat Berikut Ini

Baca juga: Formasi CPNS/PPPK 2021 Akan Segera Diumumkan, Jumlahnya 1,3 Juta, Guru Paling Banyak Diterima

Akan muncul pada tampilan layar Anda ‘DATA TIDAK DITEMUKAN’ atau ‘DATA TIDAK SESUAI’.

Kasus-kasus sudah banyak terjadi pada saat peserta ingin mendaftarkan akun CPNS pada tahun 2019 silam.

Berdasarkan permasalahan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Frequently Asked Questions (FAQ) di portal SSCN.

FAQ dapat diartikan sebagai pertanyaan yang sering diajukan.

Berikut cara Penyelarasan atau sinkroniasai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

1. Melalui SMS

Pelamar dapat menggunakan fitur Short Message Service (SMS) atau layanan pesan singkat pada ponsel.

Untuk mengecek nomor KTP dan KK Anda sudah terdaftar atau belum di Dukcapil Kemendagri, dapat dilakukan dengen format berikut.

Cek#KTP#NIK kirim ke nomor milik Dukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Contoh: Cek#KTP#1171041234567890 lalu kirim ke 0815-3636-9999.

Baca juga: Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Bedanya Portal SSCN, SSCN DIKDIN dan SSP3K

Cek#KK#NIK kirim ke nomor milik Dukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

Contoh: Cek#KK#2171011234567890 lalu kirim ke 0815-3636-9999.

2. Melalui WhatsApp

Selain menggunakan SMS, pelamar juga dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp

Dengan format: Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Selanjutnya, kirim pesan tersebut ke nomor 0813-2691-2479

Contoh: Budi Handoko, 1171041234567890,Jeulingke/Syiah Kuala/Kota Banda Aceh – lalu kirim ke 0813-2691-2479.

3. Melalui Media Sosial

Dukcapil Kemendagri menyediakan fitur pengecekan dan penyelasaran data melalui media sosial Facebook dan Twitter.

Gunakan fitur pesan langsung atau Direct Message (DM) yang disediakan.

Untuk Facebook, silahakan mengunjungi akun Halo Duckapil dan Twitter @ccdukcapil.

Baca juga: Lulusan Nakes & Guru Siap-siap! 9 Daerah di Aceh Telah Usul Formasi CPNS/PPPK 2021, Segera Diumumkan

Tulis pesan dengan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan

Contoh: #1171041234567890#Budi Handoko#1171041002003004#081234567890#Ingin melakukan pengecekan data.

4. Melalui E-Mail

Pelamar juga bisa memilih opsi pengecekan melalui email yang dikirim ke callcenter.dukcapil@gmail.com.

Dengan format: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan dan kirim ke alamat email tersebut.

Contoh: #1171041234567890#Budi Handoko#1171041002003004#081234567890#Ingin melakukan pengecekan data.

Permintaan Anda biasanya akan diporses dalam 1 x 24 jam.

5. Melalui Call Center

Tentunya melalui layanan Call Center ke Duckapil Kemendagri, permintaan Anda akan langsung di jawab oleh pihak Duckapil.

Anda dapat melakukan panggilan ke hotline di nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri. 

Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Syarat dan Dokumen Bagi yang Ingin Ikut CPNS Formasi Kemenkumham

Sebelum melakukan panggilan, Anda diminta untuk menyiapkan nomor KTP dan KK.

Tanyakan permasalahan sedetail mungkin kepada petugas.

6. Melalui Situs Kemendagri

Pelamar juga bisa mengcek Nomor KK atau KTP secara online melalui website Kemendagari.

Berikut cara mengeceknya:

a. Masuk ke situs resmi https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/

b. Isi nomor handphone yang telah didaftarkan, isi kata sandi dan captha yang ditampilkan

c. Jika belum melakukan pendaftaran, isi formular pada website dan isi sesuai apa yang diminta dengan lengkap

d. Setelah masuk, isi NIK dan e-KTP pada kolom yang tersedia

e. Data Kartu Keluarga kemudian akan muncul dengan lengkap

Baca juga: PENTING! Ini Tips Memilih Formasi CPNS 2021 Agar Mudah Lolos Seleksi

Daftar CPNS lewat Portal Mana?

Nantinya, saat pelamar masuk ke prtal sscasn.bkn.go.id akan ditapilkan dengan tiga pilihan situs.

Ketiga situs tersebut yakni, SSCN, SSCN DIKDIN, dan SSP3K.

Dan pastikan pelamar mengetahui kegunaan masing-masing portal tersebut.

1. SSCN (sscn.bkn.go.id)

SSCN adalah situs resmi pendaftaran CPNS secara nasional dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi.

Portal ini sebagai pintu pendaftaran seleksi CPNS ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah.

Jika Anda ingin menjadi bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka portal ini menjadi pintu utama untuk pendaftaran pada bulan April mendatang.

Pastikan Anda memenuhi persyaratan saat mendaftar di portal SSCN (sscn.bkn.go.id).

2. SSCN DIKDIN (dikdin.bkn.go.id)

SSCN DIKDIN adalah situs resmi yang digunakan untuk pendaftaran online Seleksi Calon Siswa Sekolah Kedinasan 2020.

Portal ini diperuntukan bagi pelamar yang ingin melamar di sekolah Kedinasan.

Sekolah kedinasan ini memiliki ikatan dengan lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan, seperti IPDN (Kemendagri), STAN (Kemenkeu), STIS (Badan Pusat Statistik) dan lainnya.

Baca juga: CPNS 2021 - Formasi Guru & Tenaga Kesehatan Paling Banyak Dibutuhkan, Jangan Lupa Syarat Ini

Pelamar disarankan untuk selalu cek info terkini melalui portal dan login akun SSCN DIKDIN, juga melihat informasi pada web masing-masing Instansi Sekolah Kedinasan

Pastikan Anda memenuhi persyaratan saat mendaftar di portal SSCN DIKDIN (dikdin.bkn.go.id)

3. SSP3K (ssp3k.bkn.go.id)

SSP3K adalah situs resmi yang diperuntukan untuk mendaftar sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Portal ini sebagai pintu pendaftaran seleksi PPPK bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan.

Proses pendaftaran tidak jauh berbeda dengan portal SSCN (sscn.bkn.go.id).

Dibuka 1,3 Juta Formasi

Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Teguh Widjinarko, membeberkan jadwal seleksi CPNS 2021.

Menurut dia, prosesnya akan dimulai pada bulan Maret dengan penetapan jumlah formasi.

Lalu di bulan berikutnya, tepatnya di April hingga Mei 2021, proses pendaftaran seleksi CPNS bakal dibuka.

Selanjutnya, kata Teguh, pada pertengahan tahun ini atau bulan Juni 2021, akan dimulai proses seleksi CPNS bagi peserta yang telah mendaftarkan diri.

Baca juga: CPNS 2021 Hampir Dibuka, Ini Prediksi Formasi yang Bisa Dilamar Bagi Lulusan SMA

"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," kata Teguh dikutip dari TribunJakarta pada Kamis (11/2/2021).

Teguh juga menyebutkan untuk formasi CPNS pada tahun ini, akan dibuka lowongan sebanyak1,3 juta formasi.

Formasi tersebut juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut perincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:

1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk pemda)

2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas:

Sebanyak 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru).

Baca juga: CPNS 2021 - Ini Keuntungan Jika Daftar CPNS Lewat Jalur Cumlaude, Passing Grade Tidak Ditetapkan

Sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).

3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.

Dokumen yang Disiapkan

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Untuk ‘Dokumen Pendukung lainnya’ pelamar diwajibkan memahami secara cermat sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang akan dilamar.

“Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN,” tulis BKN.

Baca juga: CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka, Simak Cara Melihat Formasi Beserta Alur Pendaftarannya

“Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem,” tulisnya.

Sementara itu, sebagaian instansi ada yang mensyaratkan untuk menunjukkan berkas fisik untuk seleksi administrasi.

Untuk itu, pelamar selalu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Kabar Gembira Kapal Aceh Hebat 3 Mulai Beroperasi Pekan Kedua Maret, Ini Rute yang Dilayani

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Sembilan Rumah Warga Silih Nara, Puluhan Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Baca juga: Kisah Buruk Wanita Sudah Menikah 4 Tahun Baru Tahu Suaminya Penipu, Punya Istri Lain dan 5 Tunangan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved