CPNS 2021

Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Bedanya Portal SSCN, SSCN DIKDIN dan SSP3K

Ketika pelamar mengakses situs tersebut, akan ditampilkan tiga pilihan portal, yakni SSCN, SSCN DIKDIN, dan SSP3K.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
sscasn.bkn.go.id
Berikut Bedanya portal SSCN, SSCN DIKDIN dan SSP3K untuk pendaftaran CPNS/PPPK 2021 

Ketika pelamar mengakses situs tersebut, akan ditampilkan tiga pilihan portal, yakni SSCN, SSCN DIKDIN, dan SSP3K.

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah memastikan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera dibuka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan Maret ini akan diumumkan formasi kebutuhan CPNS dan PPPK 2021.

"Mengenai waktu pengumuman, akan dilakukan pada bulan Maret, setelah proses pembagian untuk masing-masing instansi selesai dilakukan," katanya, dikutip dari Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Sementara itu, untuk pendaftaran CPNS dan PPPK dijadwalkan akan dibuka pada April mendatang.

Pendaftaran CPNS dan PPPK dapat diakses melalui portal sscasn.bkn.go.id.

Ketika pelamar mengakses situs tersebut, akan ditampilkan tiga pilihan portal, yakni SSCN, SSCN DIKDIN, dan SSP3K

Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Syarat dan Dokumen Bagi yang Ingin Ikut CPNS Formasi Kemenkumham

Baca juga: CPNS 2021 Hampir Dibuka, Ini Prediksi Formasi yang Bisa Dilamar Bagi Lulusan SMA

Pastikan calon pendaftar harus mengetahui perbedaan dari ketiga portal tersebut. 

Berikut penjelasan ketiga portal tersebut.

1. SSCN (sscn.bkn.go.id)

SSCN adalah situs resmi pendaftaran CPNS secara nasional dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi.

Portal ini sebagai pintu pendaftaran seleksi CPNS ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah.

Jika Anda ingin menjadi bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka portal ini menjadi pintu utama untuk pendaftaran pada bulan April mendatang.

Pastikan Anda memenuhi persyaratan saat mendaftar di portal SSCN (sscn.bkn.go.id).

2. SSCN DIKDIN (dikdin.bkn.go.id)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved