Jumat, 8 Mei 2026

Termasuk Aplikasi Ilegal, Snack Video Resmi Diblokir Pemerintah dan Tidak Bisa Dibuka Lagi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Snack Video masuk dalam aplikasi ilegal pada Februari 2021.

Tayang:
Editor: Amirullah
Tribunsumsel.com
Viral Aplikasi Snack Video yang kini dinyatakan ilegal oleh OJK, tawarkan permainan uang seperti TikTok Cash dan VTube. 

SERAMBINEWS.COm - Aplikasi Snack Video resmi diblokir pemerintah

Itu artinya, aplikasi Snack Video tidak bisa lagi dibuka di Indonesia.

Kendati demikian, tampaknya masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa aplikasi ini sudah diblokir.

Pasalnya, pencarian 'kenapa Snack Video tidak bisa dibuka' trending di Google, pada Rabu (3/3/2020).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Snack Video masuk dalam aplikasi ilegal pada Februari 2021.

Sebelumnya, sejumlah aplikasi seperti TikTok Cash dan VTube juga dinyatakan ilegal oleh OJK.

Bahkan, dua aplikasi ini sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Baca juga: Kisah Wanita PSK Hamil 7 Bulan Layani Pria, Butuh Uang Untuk Hidupi 2 Anak Usai Diceraikan Suami

Baca juga: SPOILER One Piece chapter 1006: Sanji Akan Lakukan Apa Saja Demi Tebus Kesalahannya di Lantai 3

Alasan Snack Video ilegal

()Cara Cepat Mendapatkan Koin di Snack Video, Berkesempatan Bisa Dapetin Uang Jutaan Rupiah (Tribunsumsel.com)

Diberitakan Tribun-Timur.com, Ketua Satgas Waspada Investasi ( SWI) Tongam L Tobing mengatakan, faktor yang membuat Snack Video menjadi ilegal adalah tidak terdaftarnya aplikasi tersebut di Kominfo.

"Sesuai siaran pers Satgas Waspada Investasi bahwa kegiatan tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo dan belum ada izin kegiatan usahanya di Indonesia," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Ia menambahkan, pihaknya telah berdiskusi dengan pihak perusahaan Snack Video.

Baca juga: Menduga Dirasuki Setan, Ibu Ini Bawa Putrinya ke Dukun, bukan Sembuh tapi Meninggal karena Dicambuk

Baca juga: Mendagri: Indonesia Punya Banyak Potensi Sumber Energi Terbarukan

Hasilnya, disepakati pengoperasian aplikasi Snack Video dihentikan sementara sampai mereka memperoleh izin.

"Berdasarkan hasil pembahasan dengan pengurus perusahaan tersebut, kegiatannya dihentikan sampai izin diperoleh dan aplikasinya akan diblokir," ujar Tongam.

Hingga kini, pihak OJK pun masih melakukan penelitian lebih lanjut terkait aplikasi Snack Video.

"Kami masih terus melakukan penelitian kegiatan tersebut," ujar Tongam.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved