CPNS 2021
1,3 Juta Lowongan CPNS Dibuka Tahun 2021, Formasi Guru dan Nakes Terbanyak, Ini Tahapan Seleksinya
Nantinya, saat pelamar masuk ke portal sscasn.bkn.go.id, akan muncul tiga pilihan subdomain atau situs. Ketiga situs tersebut yakni, SSCN, SSCN DIKDIN
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Nantinya, saat pelamar masuk ke portal sscasn.bkn.go.id, akan muncul tiga pilihan subdomain atau situs. Ketiga situs tersebut yakni, SSCN, SSCN DIKDIN
SERAMBINEWS.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 tidak lama lagi bakal dibuka.
Pada tahun ini, pemerintah akan membuka 1,3 juta lowongan untuk penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan menempati berbagai instansi di pemerintahan pusat maupun daerah.
Hal ini sebagaimana dibeberkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada Kompas.com, Senin 1 Maret 2021.
"Pemerintah sudah menentukan kebutuhan ASN secara total tahun 2021, jika tidak ada kebijakan lain yang bersifat darurat sejumlah sekitar 1,3 juta, yang meliputi 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kemendikbud di seluruh pemerintah daerah," ungkapnya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/3/2021).
Dari total 1,3 juta lowongan CPNS yang dibuka, formasi itu juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk komposisinya, paling banyak ialah formasi guru dengan kuota 1 juta orang yang akan direkrut lewat jalur PPPK/P3K.
Diikuti formasi untuk tenaga kesehatan (nakes) di komposisi paling banyak urutan kedua dan jabatan fungsional tenaga teknis lainnya.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Diumumkan! Nomor KK dan KTP Belum Singkron? Begini 5 Cara Ceknya
Berikut adalah rincian 1,3 juta formasi CPNS/PPPK yang dibuka pada tahun 2021.
1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk Pemda).
2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas:
Sebanyak 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru).
Sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).
3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.
Untuk pelamar formasi guru lewat jalur PPPK diwajibkan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik Kemendikbud).
"Program ini adalah untuk menyelesaikan kekurangan tenaga guru yang selama ini diisi oleh tenaga honorer. Yang dapat mengikuti program ini adalah mereka yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Tjahjo.
Baca juga: Formasi CPNS/PPPK 2021 Akan Diumumkan Bulan Maret, Segera Siapkan Dokumen dan Syarat Berikut Ini
Diumumkan Maret
Pemerintah pun memastikan seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 akan dibuka dalam waktu dekat ini.
"Mengenai waktu pengumuman, akan dilakukan pada bulan Maret, setelah proses pembagian untuk masing-masing instansi selesai dilakukan," kata Tjahjo Kumolo.
Terkini, Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas) sedang menyiapkan infrastruktur untuk pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Melansir dari Kompas.com, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/3/2021), menyampaikan bahwa BKN kini sedang mematangkan persiapan pelaksanaan seleksi CASN 2021.
“BKN bersama Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah mematangkan kesiapan pelaksanaan CASN 2021, khususnya dari aspek infrastruktur dan skema penyelenggaraan seleksi,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Lebih lanjut, kata dia, BKN sebagai Ketua Pelaksana Panselnas akan bekerja sama dengan beberapa kementerian/lembaga, untuk memastikan kesiapan pelaksanaan pendaftaran sampai dengan penyelenggaraan seleksi ASN.
Baca juga: Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Simak Bedanya Portal SSCN, SSCN DIKDIN dan SSP3K
Termasuk aspek pengawasan sampai dengan kematangan pelaksanaan yang masih disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Sebelum pada tahap pengumuman, Panselnas akan memastikan jadwal pelaksanaan seleksi secara mendetail terlebih dahulu.
Setelah itu, Panselnas akan berkoordinasi dengan seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah yang mengajukan usulan formasi ke Kementerian PANRB.
"Pelaksanaan seleksi ASN ini akan berlangsung sepanjang tahun 2021, mulai dari seleksi PPPK, CPNS, dan Sekolah Kedinasan," kata Suharmen.
Tahap Seleksi CPNS/PPPK
Untuk mendaftar CPNS atau PPPK, pelamar terlebih dahulu mengakses situs resmi pendaftaran ASN secara nasional, yaitu SSCASN.
SSCASN merupakan pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi, baik Pusat maupun Daerah yang dikelola oleh BKN sebagai Panselnas.
Nantinya, saat pelamar masuk ke portal sscasn.bkn.go.id, akan muncul tiga pilihan subdomain atau situs.
Ketiga situs tersebut yakni, SSCN, SSCN DIKDIN, dan SSP3K.
Ketiga subdomain SSCASN ini penting diketahui kegunaannya oleh setiap pelamar CPNS, agar tidak keliru saat masuk dalam tahap pendaftaran.
Berikut ini adalah kegunaan dari portal SSCN, SSCN DIKDIN, dan SSP3K.
1. SSCN DIKDIN
SSCN DIKDIN adalah situs resmi yang digunakan untuk pendaftaran online Seleksi Calon Siswa Sekolah Kedinasan 2020.
Portal ini diperuntukan bagi pelamar yang ingin melamar di sekolah Kedinasan.
Sekolah kedinasan ini memiliki ikatan dengan lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan, seperti IPDN (Kemendagri), STAN (Kemenkeu), STIS (Badan Pusat Statistik) dan lainnya.
Baca juga: Lulusan Nakes & Guru Siap-siap! 9 Daerah di Aceh Telah Usul Formasi CPNS/PPPK 2021, Segera Diumumkan
2. SSCN
SSCN adalah situs resmi pendaftaran CPNS secara nasional dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh masing-masing instansi.
3. SSP3K
SSP3K adalah situs resmi yang diperuntukan untuk mendaftar sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi calon siswa yang ingin melamar di sekolah kedinasan, maka portal yang diakses ialah SSCN DIKDIN, dengan subdomain dikdin.bkn.go.id. SSCN DIKDIN.
Untuk pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka yang diakses saat mendaftar ialah situs SSCN, dengan alamat subdomain sscn.bkn.go.id.
Portal ini sebagai pintu pendaftaran seleksi CPNS ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah.
Sementara bagi yang ingin mendaftar sebagai PPPK/P3K, portal yang diakses adalah portal SSP3K melalui subdomain ssp3k.bkn.go.id.
Portal ini sebagai pintu pendaftaran seleksi PPPK bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan.
Proses pendaftarannya juga tidak jauh berbeda dengan portal SSCN (sscn.bkn.go.id).
Lalu bagaimanakah alur pendaftaran CPNS/PPPK ?
Seperti dijelaskan sebelumnya, pemerintah belum mengumukan terkait ketentuan syarat maupun alur pendaftaran CPNS atau P3K tahun 2021.
Setiap tahun proses seleksi CPNS pasti ada yang berbeda baik prosedur pendaftaran maupun syarat dan ketentuannya.
Namun, sebagai gambaran, untuk pendaftaran CPNS bisa menyimak alur pendaftaran seleksi pada tahun 2019 lalu.
Pendaftaran CPNS 2019 dilakukan melalui portal sscn.bkn.go id.
Melalui portal ini, para pelamar diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Melansir dari laman sscn.bkn.go.id, berikut adalah alur atau tahapan pendaftaran sistem CPNS Nasional pada tahun 2019, yang bisa dijadikan panduan untuk seleksi CPNS 2021.
Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021, Simak Tips Dan Cara Pilih Formasi Jabatan Agar Peluang Lulusnya Tinggi
1. Akses portal SSCASN di alamat: https://sscasn.bkn.go.id, cek formasi pembukaan seleksi.
2. Buat akun SSCN dengan memilih menu registrasi.
Baca juga: CPNS 2021 - Ini Keuntungan Jika Daftar CPNS Lewat Jalur Cumlaude, Passing Grade Tidak Ditetapkan
3. Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga / NIK Kepala Keluarga.
4. Lengkapi data yang dimintas, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, pasword dan pertanyaan keamanan lainnya.
5. Unggah pas foto berlatar belakang merah, dan terakhir cetak Kartu Informasi akun.
6. Selanjutnya log In menggunakan NIK sebagai username, dan password sama seperti saat pendaftaran akun SSCN.
4. Swafoto dengan menunjukkan Kartu Informasi Akun yang dicetak sebelumnya beserta KTP.
5. Lengkapi biodata seperti pilih formasi dan jabatan dan unggah file-file dokumen persyaratan (akan dijelaskan lebih lanjut di bagian bawah)
6. Cek Resume Pendaftaran dan Cetak Kartu Pendaftaran SSCN
7. Proses Verifikasi
8. Cetak Kartu Ujian dan Tes Seleksi
9. Pengumuman Kelulusan
10. Pemberkasan dan Penetapan NIP
Baca juga: PPPK 2021 Segera Dibuka, Berikut Rincian Gaji PPPK, Ini Keunggulannya Dibanding CPNS
Sementara itu, untuk alur pendaftaran PPPK masih belum diketahui secara pasti bagaimana tahapannya.
Biasanya menjelang pembukaan pendaftaran, pemerintah sudah mulai mengaktifkan situs SSCASN dengan hitungan waktu mundur.
Jadi, lakukan pengecekan di situs ini sesering mungkin.
Dokumen yang harus diunggah
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Untuk ‘Dokumen Pendukung lainnya’ pelamar diwajibkan memahami secara cermat sesuai dengan ketentuan dari masing-masing instansi yang akan dilamar.
“Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCN,” tulis BKN.
“Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem,” tulisnya.
Sementara itu, sebagaian instansi ada yang mensyaratkan untuk menunjukkan berkas fisik untuk seleksi administrasi.
Untuk itu, pelamar selalu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi. (Serambinews.com/Yeni Hardika)