Kamis, 7 Mei 2026

CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 Segera Diumumkan! Nomor KK dan KTP Belum Singkron? Begini 5 Cara Ceknya

Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan data yang paling dibutuhkan saat mendaftar CPNS 2021.

Tayang:
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
BKN
Pendaftaran CPNS 2021 Segera Diumumkan! Nomor KK dan KTP Belum Singkron? Begini Cara Ceknya 

SERAMBINEWS.COM – Pendaftaran CPNS 2021 akan segera diumumkan. Pastikan nomor Kartu Keluarga (KK) dan KTP telah singkron.

Jika belum, bagaimana solusinya? simak cara menyingkroniasi berikut ini.

Nomor Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan data yang paling dibutuhkan saat mendaftar CPNS 2021.

Data tersebut menjadi pintu masuk bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Saat mendaftar CPNS atau PPPK 2021 nanti, Nomor KTP dan KK Anda harus sesuai dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).

Penyelarasan atau sinkroniasai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan CPNS 2021 harus sudah dilakukan sejak sekarang.

Jika data Anda bermasalah saat melakukan registrasi akun CPNS/PPPK 2021, maka Anda tidak dapat melakukan pendaftaran akun.

Baca juga: Formasi CPNS/PPPK 2021 Akan Diumumkan Bulan Maret, Segera Siapkan Dokumen dan Syarat Berikut Ini

Baca juga: Formasi CPNS/PPPK 2021 Akan Segera Diumumkan, Jumlahnya 1,3 Juta, Guru Paling Banyak Diterima

Akan muncul pada tampilan layar Anda ‘DATA TIDAK DITEMUKAN’ atau ‘DATA TIDAK SESUAI’.

Kasus-kasus sudah banyak terjadi pada saat peserta ingin mendaftarkan akun CPNS pada tahun 2019 silam.

Berdasarkan permasalahan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Frequently Asked Questions (FAQ) di portal SSCN.

FAQ dapat diartikan sebagai pertanyaan yang sering diajukan.

Berikut cara Penyelarasan atau sinkroniasai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

1. Melalui SMS

Pelamar dapat menggunakan fitur Short Message Service (SMS) atau layanan pesan singkat pada ponsel.

Untuk mengecek nomor KTP dan KK Anda sudah terdaftar atau belum di Dukcapil Kemendagri, dapat dilakukan dengen format berikut.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved