3 Personel Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Tewasnya Laskar FPI, Kini Dibebastugaskan Sementara

3 Personel Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam perkara dugaan unlawful killing terhadap empat dari enam anggota laskar Front Pembela Islam

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan pra rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA) 

SERAMBINEWS.COM - 3 Personel Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam perkara dugaan unlawful killing terhadap empat dari enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

3 Personel Polda Metro Jaya dibebaskan tugas sementara setelah berstatus sebagai terlapor dalam dugaan kasus pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Peristiwa itu terjadi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.

"Sementara tidak melaksanakan tugas ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Ahmad menjelaskan penetapan ketiga personel Polda Metro Jaya sebagai terlapor merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.

Sebaliknya, Propam Polri masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggota tersebut.

"Statusnya masih terlapor jadi kalau yang dibilang sudah dinyatakan katakanlah dihentikan sekali lagi harus melalui proses sidang kode etik. Saat ini proses masih berjalan," ujar dia.

Sebagai informasi, 3 anggota personel Polda Metro Jaya telah berstatus sebagai terlapor atas dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 laskar pengawal Habib Rizieq yang tewas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan status terlapor tersebut setelah penyidik Bareskrim Polri membuat laporan polisi terkait kasus tersebut.

Hal itu sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Peristiwa itu terjadi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.

"Ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Dalam perkara dugaan unlawful killing ini, Argo mengatakan, penyidik sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP).

Menurut dia, hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan laporan polisi (LP) dugaan unlawful killing tersebut sudah dibuat penyidik pada minggu lalu.um akan Lakukan ini

Menurutnya, ada dugaan pembunuhan di luar hukum saat ketiga personel itu tengah membawa 4 dari 6 laskar pengawal Rizieq yang masih dalam kondisi hidup dari jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 menuju Polda Metro Jaya.

"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa 4 orang (laskar pengawal Rizieq)," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar rapat koordinasi bersama penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menungkapkan hasil rapat koordinasi yang digelar pada Selasa (2/3/2021).

Hasilnya, mereka sepakat untuk membuat laporan polisi untuk mencari bukti permulaan.

"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama JAM Pidum dan tim pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021. Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI.

"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," kata Agus.

Sementara itu, Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penyerangan enam anggota laskar FPI terhadap anggota polisi.

Argo menyatakan, status tersangka enam anggota laskar FPI itu pun gugur.

Ia menjelaskan, penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan.

Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata dia.

Investigasi Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Baca juga: Satu Calon Wagub dari PNA Masih Misteri, Besok Miswar Fuady Jumpai Irwandi Yusuf

Baca juga: Kasus Salah Transfer BCA Rp 51 Juta, Pelapor Mengaku Tiga Kali Mediasi, Nasabah Ngotot Tak Mau Bayar

Baca juga: Dirjen Keuda Kemendagri Dorong Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas Terapkan BLUD

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Terlapor Kasus Tewasnya Laskar FPI, 3 Personel Polda Metro Jaya Dibebastugaskan Sementara,

Dan Kompas.com dengan judul: "3 Personel Polda Metro Jaya Jadi Terlapor Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI",

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved