CPNS 2021

CPNS 2021 - Pendalaman Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Bagian UUD 1945

Seperti yang dikutip pada buku All In One Diktat Superlengkap Tes ASN/CPNS yang ditulis oleh Dita Puspa dan diteribitkan PT Grasindo. 

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Amirullah
Istimewa
formasi CPNS 2021 

SERAMBINEWS.COM - Ada kabar terbaru mengenai pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK/P3K 2021.

Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas) kini mulai menyiapkan infrastruktur untuk pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Untuk mempersiapkan diri mengikuti proses tes CPNS 2021. 

Berikut ini pendalaman materi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagian UUD 1945, seperti yang dikutip pada buku All In One Diktat Superlengkap Tes ASN/CPNS yang ditulis oleh Dita Puspa dan diteribitkan PT Grasindo. 

Baca juga: CPNS 2021 - Pendalaman Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Bagian Pancasila

1. PENGERTIAN KONSTITUSI

Konstitusi dari segi bahasa berasal dari kata constituer (Prancis) yang berarti membentuk yaitu membentuk menata, dan menyusun suatu negara.

Demikian pula dalam bahasa Inggris, kata constitute dapat berarti mengangkat, mendirikan atau menyusun.

Konstitusi bisa disebut juga dengan Undang-Undang Dasar dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan sebutan gronwet.

Konstitusi/UUD menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi Konstitusi (hukum dasar) yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang-undangan atau keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan dalam suatu negara.

Baca juga: Kabar Baru! BKN Sedang Matangkan Persiapan, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Bakal Segera Dibuka

2. TUJUAN KONSTITUSI

Konstitusi mempunyai tujuan sebagai pedoman penyelenggara untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara agar tidak berbuat sewenang-wenang terhadap rakyatnya serta dapat menjamin hak-hak warga negara dalam memperoleh perlindungan hukum dan melindungi HAM.

Tujuan konstitusi ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme dan merupakan sarana pengendali masyarakat bidang politik dan sosial ekonomi.

Maksud dari konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah (penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Diumumkan! Nomor KK dan KTP Belum Singkron? Begini 5 Cara Ceknya

3. NILAI KONSTITUSI

a. Nilai nominal

Konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna karena pasal-pasal tertentu yang terdapat dalam UUD itu tidak berlaku bagi seluruh wilayah negara.

b. Nilai normatif

Konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

c. Nilai semantik

Konstitusi yang berlaku untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

Baca juga: Bersiap! 1,3 Juta Formasi Bakal Dibuka di CPNS/PPPK 2021, Simak Syarat dan Alur Pendaftarannya

4. UUD 1945

UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (basic law) yang merupakan konstitusi Indonesia

saat ini. Pada kurun waktu tahun 1999-2002. UUD 1945 telah mengalami empat kali per ubahan (amendemen) yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketata negaraan Republik Indonesia. Kurun waktu 1999-2002 telah dilakukan empat kali perubahan UUD 1945 memiliki 16 bab 37 pasal 194 ayat. 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan

Perubahan pertama pada tanggal 19 Oktober 1999 menyempurnakan Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9. Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21.

Perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 menyempurnakan dan menambahkan Pasal 18. Pasang SA, Pasal 188, Pasal 19. Pasal 20. Pasal 20A Pasal 22A, Pasal 228.

Perubahan ketiga pada tanggal 10 November 2001 menyempurnakan dan menambahkan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6 Pasal 6A Pasal 7A, Pasal 78, Pasal 7C, Pasal 8 Pasal 11, Pasal 17

Perubahan keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 menyempurnakan dan menambahkan: Pasal 2, Pasal 6A, Pasal 8. Pasal 11, Pasal 16. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

Baca juga: BERITA POPULER: Istri TNI Selingkuh, Pria Ditempeleng Ibu Saat Akad hingga Prabowo Borong Jet Tempur

Baca juga: BERITA POPULER – Cekcok Besan di Aceh Timur, Kasus Yalsa Boutique, Hingga Perakit Senpi Dibebaskan

Baca juga: BERITA POPULER - Mahasiswa Aceh Hilang 15 Tahun Hingga Pria Jual Chip Terancam Hukum Cambuk

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved