Pengusaha Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara

Ia dianggap terbukti menyuap dua jenderal polisi terkait penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO).

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. 

Djoko Tjandra sendiri sesaat sebelum persidangan dimulai berharap agar jaksa menuntut dirinya dibebaskan.

Djoko menegaskan dirinya adalah korban penipuan Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Ia mengatakan dirinya ditipu atas iming-iming Pinangki dan Andi Irfan soal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang disebut bisa menyelesaikan permasalahan hukum dirinya.

"Ya memang saya dikorbankan. Bukan dikorbankan, tapi ditipu Pinangki, Andi Irfan, dan sebagainya," kata Djoko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Djoko Tjandra Janjikan Imbalan Rp 14,85 Miliar ke Jaksa Pinangki, Diduga Beli Mobil hingga Apartemen

Sehingga kata dia, lantaran dirinya adalah korban penipuan pejabat negara dan bukan pelaku suap, maka menurutnya JPU yang menangani perkara harus menuntutnya bebas.

"Sesuai apa yang saya bicara kemarin dari pembuktian saya katakan ke JPU saya yang jadi korban penipuan. Untuk itu mereka harusnya tuntut bebas saya," tegas dia.

Djoko juga beralasan apa yang dilakukannya bukan suatu perbuatan yang merugikan negara. Menurutnya kasus yang menjeratnya ini hanya urusan kecil dan jauh dari perbuatan jahat sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Santai aja ini enggak ada suatu perbuatan yang merugikan negara. Ini cuma urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat," kata Djoko.(tribun network/dng/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved