Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Polisi Hadirkan Tersangka ke Lokasi Pemusnahan Tanaman Ganja di Aceh Utara

Polisi berhasil menangkap M yang merupakan pemilik ladang ganja tersebut. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial F, hingga saat ini masih buron.

Tayang:
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Personel Sat Narkoba Polres Lhokseumawe, menghadirkan satu tersangka ke lokasi pemusnahan ladang ganja di Aceh Utara, Rabu (3/3/2021). 

Laporan Zaki Mubarak | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Personel gabungan telah usai melakukan pemusnahan lima hektare ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Gampong Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (3/3/2021).

Selain itu polisi juga membawa satu orang tersangka berinisial M (50), yang merupakan pemilik ladang ganja tersebut.

Sementara satu lagi berinisial F, masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Personel gabungan yang ikut melakukan pemusnahan terdiri dari Polres Lhokseumawe, Kodim 0103 Aceh Utara, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe, Brimob Batalyon B Jeulikat, dan Perwakilan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Utara.

Amatan Serambinews.com, Rabu (3/3/2021) petugas menghadirkan tersangka ke lokasi pemusnahan dengan tangan yang terborgol dengan mengenakan sebo.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto bersama Dandim Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto mengatakan lokasi yang dimusnahkan terdiri dari dua titik, seluas lima hektare.

Baca juga: VIDEO Berwisata ke Gunung Salak Aceh Utara, Sensasi Udara Segar dengan Jejeran Cafe

Baca juga: Sosok Gadis 19 Tahun Tewas Ditembak di Kepala oleh Militer Myanmar, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Baca juga: Arab Saudi Umumkan 372 Kasus Baru Virus Corona dan Empat Kematian

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri BBM dari Kapal Tanker, Satu Tersangka Meninggal Dunia

Lalu 15 ribu lebih batang ukuran ganja juga bervariasi, ada yang baru ditanam dan ada juga yang berukuran setinggi satu meter.

“Kurang lebih usianya satu hingga dua bulan, pemusnahan dilakukan dengan dibakar langsung di tempat,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta.

“Kami berupaya terus melakukan pencarian, dan kepada masyarakat harap menginformasikan, jika menemukan ladang yang ada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe,” tegasnya.

Kemudian Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar jangan menanam tanaman tersebut, karena akan membahayakan kesehatan, lebih baik menanam tanaman produktif dimasa Pandemi Covid-19 ini.

“Jangan lagi menanam ganja, kalau bisa manfaatkan lahan ini jadi lahan produktif di masa pandemi ini,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved