Berita Langsa

DPC Partai Demokrat Kota Langsa Kecam dan Minta Bubarkan KLB Ilegal di Medan

"Pak Hinca meminta pihak Kepolisian membubarkan KLB ilegal yang tidak ada izinnya," papar mantan anggota DPRK Langsa yang akrap disapa Yuyu ini. 

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua DPC PD Kota Langsa, Syahyuzar Aka. 

"Pak Hinca meminta pihak Kepolisian membubarkan KLB ilegal yang tidak ada izinnya," papar mantan anggota DPRK Langsa yang akrap disapa Yuyu ini.  

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kota Langsa, Syahyuzar Aka, menegaskan bahwa tidak ada satu orang pengurus DPC PD Langsa hadir pada Kongres Luar Biasa (KLB) di Medan, Jumat (5/3/2021).

"Kita DPC PD Kota Langsa mengecam keras atas pembiaran kegiatan KLB haram oleh pihak Kepolisian di Kota Medan, Sumut tersebut, karena KLB tersebut bodong," ujarnya.

Bahkan menurut Syahyuzar Aka, saat ini perwakilan Satgas PD dari Aceh dan Satgas PD dari berbagai daerah lainnya bergerak (datang) ke sana, untuk menggagalkan KLB yang dinilainya itu tidak legal (bodong).

"Saat ini ada Satgas PD baik dari PD Aceh dan provinsi lainnya menuju lokasi KLB haram itu di Kota Medan untuk membubarkan (menggagalkannya)," katanya.

Syahyuzar Aka juga mengirim rilis Kepada Serambinews.com, tentang penegasan penolakan KLB di Kota Medan itu, yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hinca IP Pandjaitan XIII. 

"Pak Hinca meminta pihak Kepolisian membubarkan KLB ilegal yang tidak ada izinnya," papar mantan anggota DPRK Langsa yang akrap disapa Yuyu ini. 

Baca juga: AC Milan Catat Rekor Jumlah Penalti, Unggul Jauh dari Tim Lain di Serie A

Dia melanjutkan, Hinca mengatakan sudah cek langsung ke Kapolri barusan, bahwa penyelenggaraan KLB itu dipastikan ilegal.

Karena Polri baik Mabes maupun Polda, sama sekali tidak memberikan izin penyelenggaraan KLB. 

Oleh karena penyelenggaraan KLB itu tidak ada izinnya, maka negara (polisi) harus membubarkannya demi hukum. 

"Jika tidak dibubarkan, maka negara membiarkan pelanggaran hukum itu. Kita protes keras," tulisnya.

Selain itu, papar Hinca, alasannya ini urusan internal Partai Demokrat.

Sehingga tidak bisa dibubarkan, meski tidak ada izin.

Ia memastikan, alasan ini tidak benar. 

Selain alasan itu, tak dapat dibenarkan oleh hukum, juga dia pastikan penyelenggaraan KLB ilegal ini justru melibatkan pihak eksternal secara sengaja.

Baca juga: Timnas U-22 Indonesia akan Jajal Laga dengan Tira Persikabo pada 5 Maret dan Bali United 7 Maret

Ia menyebutkan, yangmenjadi aktor intelektualnya yakni Muldoko sebagai Kepala KSP dan sama sekali bukan kader Partai Demokrat.

"Jadi, tidak benar ini urusan internal semata tapi sudah melibatkan pihak eksternal. Maka, harus dibubarkan," ujarnya.

Jika tidak dibubarkan, timpal Hinca Pandjaitan, aparat Kepolisian dan Istana telah melakukan pembiaran pelanggaran hukum dan perusakan demokrasi di Indonesia secara permanen.

Pada masa Pandemi Covid-19 ini, saat semuanya mengelola masalah ini dengan sungguh-sungguh dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan manusia.

Maka penyelenggaraan KLB yang ilegal ini harus dihentikan, karena telah melanggar hukum dan melanggar protokol kesehatan. 

Dikatakan, SBY, AHY sebagai Ketum PD dan semua kader Partai Demokrat menuntut keadilan dari negara yang harusnya melindungi Partai Demokrat yang secara sah diakui negara dan didaftar secara hukum di Kemenkumham RI. 

"Ini adalah kematian demokrasi yang diinginkan negara. Ini berbahaya dan mengancam kehidupan kita berbangsa dan bernegara," tegas Hinca. (*)

Baca juga: SOSOK Pak Dadang yang Buat Keok Pecatur GothamChess: Ingin Bertemu Pecatur Profesional Indonesia

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved