Berita Langsa
Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Timur Bahas Segmen Batas Daerah, Ini Poin Disepakati
Rapat di Platto Coffe Kencana Langsa, Jumat (5/3/2021), melahirkan beberapa poin kesepakatan kedua pihak yang tertuang dalam berita acara.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Rapat di Platto Coffe Kencana Langsa, Jumat (5/3/2021), melahirkan beberapa poin kesepakatan kedua pihak yang tertuang dalam berita acara.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa dan Pemerintah (Pemkab) Aceh Timur menggelar rapat koordinasi pembahasan segmen batas daerah.
Seperti diketahui, sebelum menjadi Pemko, dulu Langsa adalah ibu kota Aceh Timur.
Sedangkan saat ini ibu kota Kabupaten Aceh Timur adalah Idi.
Rapat di Platto Coffe Kencana Langsa, Jumat (5/3/2021), melahirkan beberapa poin kesepakatan kedua pihak yang tertuang dalam berita acara.
Rapat ini dihadiri Wakil Wali Kota Langsa Dr H Marzuki Hamid, MM, Sekda Kota Langsa Ir Said Mahdum Majid, Sekdakab Aceh Timur Ir Mahyudin, MSi.
Kemudian Asisten Pemerintahan Kota Langsa, Suriyatno AP, MSP, Asisten Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur Syahrizal Fauzi S,STP, M.AP.
Selanjutnya Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur, MB Bandi Havirdaus, SH, Kepala Bappeda Aceh Timur, Kahal Fajri, ST, MT.
Hadir juga Kabag Pemerintahan Aceh Timur, Abdul Aziz, SE, M.Si, Kabag Pemerintahan Pemko Langsa, Khairul Ichsan, S.STP, dan lainnya, termasuk perwakilan dari unsur kecamatan dan gampong di Langsa dan Aceh Timur.
Baca juga: Arab Saudi Tutup 366 Bangunan, Terbukti Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Baca juga: Pria 52 Tahun Cabuli Anak Tetangga, Menangis dan Menyesal: Kenapa Begini Tuhan, Tembak Saja Saya
Baca juga: Junta Militer Myanmar Makin Brutal, Perlawanan Rakyat Dibabat Habis, Tak Peduli Seruan Dunia
Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM, mengatakan rapat pembahasan batas daerah antara Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Timur sudah lama berhenti dan belum ada kesepakatan antara dua belah pihak.
"Pembahasan segmen batas daerah antara Pemko Langsa dengan Pemkab Aceh Timur akhirnya mulai mengarah pada percepatan penyelesaian.
Sebelumnya sempat vakum selama 2 tahun dan tanpa adanya pembahasan apa pun," kata Marzuki Hamid.
Kemudian pada kesempatan kali ini, Marzuki Hamid, mengatakan kedua pihak baik Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Timur telah menyepakati hal hal yang tertuang dalam Berita Acara Keputusan Rapat.
"Alhamdulillah hasil rapat membuahkan hasil yang positif, dan telah disepakati sebagaimana tertuang dalam berita acara kesepakatan yang telah ditandatangani kedua pihak," jelasnya.
Dia menambahkan, hasil kesepakatan hari ini merupakan harapan baru sebagai solusi permasalahan batas antara Pemko Langsa dengan Pemkab Aceh Timur yang sudah lama mangkrak (terhenti).
Mudah-mudahan hal ini juga mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Aceh untuk segera menyambut dan menuntaskan batas antara Kota Langsa dengan Aceh Timur.
"Selanjutnya hasil berita acara ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Aceh untuk difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku," papar Wakil Wali Kota.
Sedangkan terhadap batas yang belum disepakati, sebut Marzuki Hamid, akan dilakukan survei bersama Tim Penegasan Batas Daerah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur yang dikoordinir Tim Penegasan Batas Daerah Pemerintah Aceh.
Adapun hasil dan kesepakatan yang dihasilkan dalam Pembahasan Segmen Batas Daerah antara Pemerintah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur di antaranya.
Tim Penegasan Batas Daerah Pemerintah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur telah menyepakati beberapa titik persilangan batas dan garis batas yang berhimpitan secara kartometrik sebagaimana daftar titik persilangan dan garis batas yang berhimpitan.
Terhadap beberapa sarana dan prasarana strategis Kota Langsa, seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA), WTP (Water Treatment Processing) PDAM dan Intake PDAM Kota Langsa, disepakati diserahkan ke wilayah Kota Langsa.
Sedangkan untuk SD 2 Peutow yang berlokasi di Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama dan SD Trom di Dusun Trom, Gampong Sukajadi Makmur, Kecamatan Langsa Baro, akan dibahas lebih lanjut terkait penyerahan asetnya.
Sekda Kabupaten Aceh Timur, Ir. Mahyudin, M.Si, menyampaikan, Pemerintah Aceh Timur dan Pemerintah Kota Langsa sudah berniat untuk segera menyelesaikan Permasalahan Tapal Batas daerah Antara Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa ini.
"Kami mewakili Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama dengan Asisten Pemerintahan dan Para Pejabat terkait yang membidangi masalah tapal batas di Aceh Timur," ujarnya.
Menurut Mahyudin, pada prinsipnya mendukung kegiatan rapat Pembahasan Segmen Batas Daerah Antara Pemerintah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur ini.
Ia bersama dengan para pejabat yang hadir berharap agar nantinya dibentuk tim penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Aceh Timur dengan Pemerintah Kota Langsa.
Kemudian menentukan area atau wilayah yang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan, dan yang terakhir menentukan jadwal kapan kedua belah pihak melakukan peninjauan dan menuntaskannya secara bersama.
"Mudah-mudahan niat baik kita pada hari ini dapat berujung dengan kata sepakat antara kedua belah pihak," tutup Mahyudin. (*)