Berita Aceh Barat
Satpol PP Aceh Barat Minta Pemilik Kandangkan Ternak, Nekat Melanggar Siap-siap Didenda
“Ternak yang berkeliaran di tempat umum karena tidak dikandangkan oleh pemiliknya akan kita tangkap dan tentu disertai dengan dendanya,” jelas
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Salah satunya di rumah potong di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan.
Sapi yang ditangkap tersebut, oleh pemiliknya bisa mengambilnya di sana.
Tentu untuk mengambil sapi atau kerbau harus membayar dendanya dulu, baru kerbau atau sapi bisa dibawa oleh pemiliknya.
Penertiban itu bekerjasama dengan pihak kepolisian dan TNI.
Belakangan ini soal penertiban tersebut menurutnya, sudah mulai dilakukan.
Namun kedepan, penertiban tersebut akan semakin gencar lagi dilakukan.
Terkait larangan melepaskan ternak di tempat umum seperti di jalan nasional, sudah disampaikan ke semua desa di kawasan Meulaboh.
Dengan harapan, pemilik ternak punya kesadaran akan larangan tersebut dan bisa menjaga dan mengandangkan ternak masing-masing. (*)
• Membangun Kesadaran Situasional Melalui Ruang Perang