Berita Aceh Barat

Satpol PP Aceh Barat Minta Pemilik Kandangkan Ternak, Nekat Melanggar Siap-siap Didenda

“Ternak yang berkeliaran di tempat umum karena tidak dikandangkan oleh pemiliknya akan kita tangkap dan tentu disertai dengan dendanya,” jelas

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com
Dodi Bimas Saputra, Kabid Penertiban Satpol PP, pada Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat. 

“Ternak yang berkeliaran di tempat umum karena tidak dikandangkan oleh pemiliknya akan kita tangkap dan tentu disertai dengan dendanya,” jelas Kabid Penertiban Satpol PP, pada Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat Dodi Bimas Saputra kepada Serambinews.com, Kamis (4/3/2021).

SERAMBINEWS.COM | SA'DUL BAHRI

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Satpol PP dan WH Aceh Barat akan menggencarkan penertiban ternak kerbau dan sapi yang berkeliaran di kawasan Meulaboh, terutama di jalan nasional.

Hal itu dilakukan, agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas serta mewujudkan ketertiban umum di kawasan Meulaboh.

Para petugas akan menangkap semua hewan ternak yang ditemukan berkeliaran di tempat umum, karena dinilai dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Ternak yang berkeliaran di tempat umum karena tidak dikandangkan oleh pemiliknya akan kita tangkap dan tentu disertai dengan dendanya,” jelas Kabid Penertiban Satpol PP, pada Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat Dodi Bimas Saputra kepada Serambinews.com, Kamis (4/3/2021).

Disebutkan, bahwa pemilik sapi atau kerbau yang ditangkap petugas untuk satu hari sekitar Rp 150 ribu rupiah per ternak.

Denda tersebut diwajibkan, karena untuk biaya pemotongan rumput dan mengurus ternak tersebut.

VIDEO BPBA Gelar Rakor Sinergitas Penanggulangan Bencana di Provinsi Aceh

Sehingga, per hari didenda Rp 150 ribu/ternak.

Ketentuan tersebut sesuai dengan ketuan qanun yang berlaku di Aceh Barat.

Sehingga diharapkan, kepada semua pemilik ternak untuk tetap mengandangkan ternak masing-masing atau dalam penjagaan, supaya tidak berkeliaran di tempat umum.

Pihaknya meminta kesadaran peternak, untuk selalu menjaga dan mengandangkan ternak masing-masing.

Hal itu, semata untuk menjaga ketertiban dan menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Pihaknya akan melakukan patroli secara rutin dalam penertiban tersebut.

Sementara ternak yang ditangkap oleh petuga,s akan diamankan pada tempat khusus yang sudah disediakan di Meulaboh.

Salah satunya di rumah potong di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan.

Sapi yang ditangkap tersebut, oleh pemiliknya bisa mengambilnya di sana.

Tentu untuk mengambil sapi atau kerbau harus membayar dendanya dulu, baru kerbau atau sapi bisa dibawa oleh pemiliknya.

Penertiban itu bekerjasama dengan pihak kepolisian dan TNI.

Belakangan ini soal penertiban tersebut menurutnya, sudah mulai dilakukan.

Namun kedepan, penertiban tersebut akan semakin gencar lagi dilakukan.

Terkait larangan melepaskan ternak di tempat umum seperti di jalan nasional, sudah disampaikan ke semua desa di kawasan Meulaboh.

Dengan harapan, pemilik ternak punya kesadaran akan larangan tersebut dan bisa menjaga dan mengandangkan ternak masing-masing. (*)

Membangun Kesadaran Situasional Melalui Ruang Perang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved