5 Fakta Pasangan SMP Jadi Suami Istri, Pria 14 Tahun-Wanita 16 Tahun, Dinikahkan untuk Hindari Zina
Pernikahan pasangan yang masih siswa SMP terjadi di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
SERAMBINEWS.COM - Pernikahan pasangan yang masih siswa SMP terjadi di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Pernikahan pasangan anak di bawah umur itu menjadi sorotan publik.
Sebab, mereka berusia belasan tahun, belum beranjak dewasa.
MG, mempelai pria masih duduk di kelas 7 sementara istrinya duduk di kelas 9 sekolah yang sama.
Masing-masing berumur 14 tahun dan 16 tahun.
Mereka belajar di sekolahan yang sama.
Mereka ialah MG (14), siswa kelas 7 dan FN (16) siswa kelas 9.
Berikut sejumlah fakta terkait pernikahan anak di Kabupaten Buton Selatan yang dihimpun serambinews.com dari kompas.com:
1. Ijab kabul di Rumah Perempuan
Keduanya menikah dan melangsungkan prosesi ijab kabul di rumah mempelai perempuan.
Ijab kabul dilaksanakan pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Bocah SMP berinisial MG mengucapkan ikrar ijab kabul dituntun oleh Kepala KUA Batauga Samsul Ridi.
Mereka pun kini menjadi sepasang suami istri.
2. Proses Ijab Kabul Lancar
Kepala KUA Batauga, Samsul Ridi mengatakan, proses ijab kabul pernikahan pasangan SMP tersebut berjalan lancar dan tidak ada kendala.