5 Fakta Pasangan SMP Jadi Suami Istri, Pria 14 Tahun-Wanita 16 Tahun, Dinikahkan untuk Hindari Zina

Pernikahan pasangan yang masih siswa SMP terjadi di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jateng
Pernikahan dini di Buton, Sulawesi Tenggara. Dua siswa SMP menikah. 

“Kita bersyukur kepada Allah, pada hari ini kami telah selesaikan pernikahan di keluarga kedua mempelai wanita, Alhamdulillah tidak ada kendala, semua dengan lancar,” kata Samsul kepada sejumlah media, Sabtu.

Dalam proses ijab kabul tersebut, kedua mempelai tampak menggunakan pakaian adat Buton.

Proses ijab kabul pun hanya diikuti keluarga kedua mempelai dengan jumlah terbatas.

3. Alasan Dinikahan

Dua orang anak dibawah umur, MG (14) dan FN (16) yang berencana akan melangsung pernikahan Sabtu (6/3/2021) di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial, Kamis (4/3/2021).(screenshoot)
Dua orang anak dibawah umur, MG (14) dan FN (16) yang berencana akan melangsung pernikahan Sabtu (6/3/2021) di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial, Kamis (4/3/2021).(screenshoot) 

Ibu mempelai wanita, Meliana menyebut pernikahan terjadi karena kedua mempelai saling mencintai.

Dia mengaku tidak ingin terjadi hal buruk jika keduanya tidak dinikahkan.

“Ini sudah jalan terbaik, daripada terjadi hal yang tidak diinginkan ke depannya, orangtua berdosa, anak-anak berdosa, dan lingkungan juga berdosa, karena ghibah".

"Mungkin ini sudah jalan, kita kembalikan kepada Allah,” ujarnya.

Meliana mengakui dirinya punya kekhawatiran tersendiri, namun dia yakin Tuhan memberi jalan.

“Antara lega dan khawatir ke depannya bagaimana, karena ini (pernikahan) usia dini".

"Untuk sekolahnya, Insya Allah pasti ada jalan dan (memberikan) yang terbaik untuk (kedua) anak ini,” kata Meliana.

4. Sempat Ditolak KUA, Dimenagkan Pengadilan Agama

Kepala KUA Batauga, Samsul Ridi mengatakan pihaknya sempat menolak pernikahan mereka karena masih di bawah umur.

Keluarga dan pihak mempelai mengajukan gugatan dari kedua mempelai pengantin di Pengadilan Agama Pasarwajo untuk memohon agar kedua mempelai bisa menikah.

“Dalam putusan pengadilan mengabulkan permohonan untuk menikah".

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved