Nasional
Demokrat Nilai Negara Bungkam, Pejabat Negara Gunakan Kekuasaan Merebut Partai
Partai Demokrat menilai negara tetap bungkam, melihat pejabat negara merebut partainya. Pimpinan tertinggi, Ketua Umum telah diambil alih oleh Kepal
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menilai negara tetap bungkam, melihat pejabat pemerintahan merebut partainya.
Pimpinan tertinggi, Ketua Umum telah diambil alih oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melalui penyalahgunaan kekuasaan.
Hal itu memicu protes dari kubu Ketua Umum Pattai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam KLB yang digelar di Deli Serdang itu, Moeldoko dipilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 dan menerima keputusan tersebut.
"Tindakan penyelenggaraan KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, Sabtu (6/3/2021)
Baca juga: Kisruh Partai Demokrat, Mahfud MD: Sikap Pemerintah Sama Seperti Pak SBY Soal PKB Tahun 2008
Bahkan, KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan abuse of power, mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan,"
Herzaky mengatakan, terpilihnya Moeldoko dalam KLB tersebut menunjukkan bukan sekadar persoalan internal Demokrat.
Selain itu, Herzaky menyebut penyelenggaraan KLB tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Oleh sebab itu, ia mengatakan, pemerintah semestinya melindungi dan mengayomi Partai Demokrat yang sah dan melawan tindakan Moeldoko tersebut.
Baca juga: Jika Negara Akui Moeldoko, Pengamat Politik: Lonceng Kematian Partai Demokrat Semakin Kencang
Terlebih, kata Herzaky, AD/ART Partai Demokrat dan Kepengurusan Partai Demokrat 2020-2025 yang dipimpin AHY telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi, sangat tidak adil jika pemerintah masih menerima hasil KLB abal-abal yang menetapkan Moeldoko, apalagi hanya menganggap ini isu internal," ujar Herzaky.
Adapun hal ini disampaikan Herzaky menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Yang menyebut konflik Partai Demokrat baru menjadi persoalan hukum ketika kelompok KLB mendaftarkan kepengurusan baru Demokrat hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham," kata Mahfud dalam akun Twitter resminya, Sabtu (6/3/2021).
"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol," ujarnya.
Baca juga: Cerita Ketua DPC Demokrat Ditawari Uang Rp 100 Juta Ikut KLB, Katanya 2024 Calonkan Anak Presiden