Jika Negara Akui Moeldoko, Pengamat Politik: Lonceng Kematian Partai Demokrat Semakin Kencang

Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Moeldoko bisa bernasib sama dengan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (purn) Moeldoko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019) (KOMPAS.com/Haryantipuspasari) 

SERAMBINEWS.COM - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), yang juga mantan Panglima TNI, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat.

Terpilinya Moeldoko sebagai Ketum berdasarkan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di sebuah hotel di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021).

Dalam hasil KLB tersebut, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi diguligkan dari jabatannya sebagai Ketum Partai Demokrat.

Namun apa yang akan terjadi selanjutnya dari kisruh Partai Demokrat ini?

Pengamat politik, Saiful Mujani mengatakan bahwa itu semua berada ditangan pemerintah dan proses hukum yang akan ditempuh.

“Setelah KSP Moeldoko ditetapkan jadi ketua Partai Demokrat lewat KLB (versi Sumut) maka selanjutnya tergantung negara,” kata Saiful, diakun Twitter-nya, Sabtu (6/3/2021).

Baca juga: Perjalanan Karir Moeldoko, Jadi Panglima TNI di Era SBY, Kini Ketum Demokrat Kubu Kontra AHY

Baca juga: Kejadian Pertama Demokrasi Indonesia, Pejabat Negara Kudeta Partai, Pengamat: Ironi Luar Biasa

Baca juga: Moeldoko Sampaikan Pidato Politik Pertama, Yakin Kekuatan Demokrat Bisa Menggemparkan Indonesia

Menurutnya, dalam hal ini sangat bergantung dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

“(Apakah) Menkumham Yasona (akan) mengakui hasil KLB itu atau tidak,” ungkap Saiful.

“Kalau mengakui, dan membatalkan kepengurusan Partai Demokrat (kubu) AHY, lonceng kematian Partai Demokrat makin kencang,” sambungnya.

Tentunya, kata Saiful, Partai Demokrat kubu AHY akan menempuh jalur hukum.

“Selanjutnya (kubu AHY) akan menggugat ke pengadilan, dan ini biasanya hanya bisa selesai di Mahkamah Agung,” paparnya.

Saiful mengatakan, proses jalur hukum bisa memakan waktu lebih lama dan bahkan hingga tahun 2024.

“Berarti itu bisa makan waktu lama, bisa sampai melewati deadline daftar pemilu 2024," katanya.

"Katakanlah Partai Demokrat KSP Moeldoko yang bisa ikut pemilu. Lalu bagaimana peluangnya?,” sambung Saiful.

Baca juga: Moeldoko Rileks Menyeruput Kopi: Aku Nambah Kopi, Ada yang Semakin Grogi

Baca juga: Moeldoko Ditetapkan Jadi Ketua Umum Demokrat dalam KLB di Sibolangit

Ia pun mengakatan elektabilitas Partai Demokrat tidak akan bisa besar pada tahun 2024 nanti.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved