BPN: Sertifikat Tanah Elektronik Belum Berlaku, Kementerian ATR Masih Siapkan Hal Teknis
“Sertifikat tanah elektronik saat ini belum berlaku, kita akan berusaha terapkan secara bertahap di Jakarta dan Surabaya,” tutur Surya Tjandra dilansi
Lama pembuatan sertifikat tanah di BPN
Dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id, Rabu (24/2/2021), di kantor BPN, pemilik tanah harus mengiris formulir pengajuan pendaftaran sertifikat tanah.
Pemilik tanah atau yang mewakilinya akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning.
Saat proses pendaftaran di kantor BPN, buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
Beberapa dokumen yang dilampirkan selama proses pendaftaran sertifikat tanah di kantor BPN adalah Akta Jual Beli Tanah ( AJB), KTP dan fotocopy, KK dan fotocopy, serta fotocopy girik (jika ada).
Dokumen lain yang harus dibawa antara lain Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
Dokumen-dokumen surat keterangan tersebut bisa didapatkan kantor desa atau kelurahan di mana lokasi tanah berada.
Setelah pengukuran tanah, pemilik tanah akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah.
Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada.
Setelah itu, pemilik tanah hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
Pemilik tanah akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit.
Berapa lama pembuatan sertifikat di BPN?
Lama pembuatan sertifikat tanah di BPN ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.
Kadangkala, pemilik tanah perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah akan jadi dan dapat diambil.
Selain BPN, pemilik dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat.