BPN: Sertifikat Tanah Elektronik Belum Berlaku, Kementerian ATR Masih Siapkan Hal Teknis

“Sertifikat tanah elektronik saat ini belum berlaku, kita akan berusaha terapkan secara bertahap di Jakarta dan Surabaya,” tutur Surya Tjandra dilansi

Editor: Faisal Zamzami
(Tribun Manado)
Ilustrasi sertifikat tanah 

Selain itu, upayakan agar pemilik tanah melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.

Pengurusan AJB di PPAT Jika tanah tersebut merupakan tanah dari hasil jual beli, maka pemilik tanah harus terlebih dahulu membuat sertifikat Akta Jual Beli atau AJB di kantor PPAT.

AJB adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Dokumen inilah yang nantinya harus dibawa ke kantor BPN sebagaimana sudah dijelaskan di tahap pertama.

Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Kantor PPAT selanjutnya akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah.

Beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.

Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

 Jika tanah tidak memiliki masalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5 persen dari nilai bruto (nilai penjualan tanah).

Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda.

Itu sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai.

Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5 persen sampai 1 persen dari total nilai transaksi.

Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli.

Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari. AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.

Baca juga: Aisyah Mahasiswi Pembunuh Selebgram Ari Pratama Pernah di Ruqyah Empat Kali, Kini Jalani Konseling

Baca juga: VIDEO Sosok Nadya Arifta, Sudah Bekerja di Perusahaan Kaesang Lebih dari Setahun

Baca juga: Kisruh Pedagang Pasar Inpres Lhokseumawe, Sekda Bentuk Tim Investigasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN: Sertifikat Tanah Elektronik Belum Berlaku"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved