BPN: Sertifikat Tanah Elektronik Belum Berlaku, Kementerian ATR Masih Siapkan Hal Teknis

“Sertifikat tanah elektronik saat ini belum berlaku, kita akan berusaha terapkan secara bertahap di Jakarta dan Surabaya,” tutur Surya Tjandra dilansi

Editor: Faisal Zamzami
(Tribun Manado)
Ilustrasi sertifikat tanah 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengutamakan jaminan keamanan dari sertifikat tanah elektronik yang sedang disiapkan dan akan diimplementasikan dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, mengatakan digitalisasi pada dokumen atau sertifikat tanah adalah keniscayaan dalam waktu cepat atau lambat sehingga perlu disiapkan hal teknis dan keamanan berlapis.

Saat ini Kementerian ATR/BPN tengah mempersiapkan detail teknisnya seperti data dokumen elektronik, validasi data pertanahan hingga dasar hukum yang mengatur kepemilikan hingga alur pembuktian dan penyelesaian sengketa.

“Sertifikat tanah elektronik saat ini belum berlaku, kita akan berusaha terapkan secara bertahap di Jakarta dan Surabaya,” tutur Surya Tjandra dilansir dari Antara, Senin (8/3/2021).

Kementerian ATR/BPN juga mempersiapkan dari sisi keamanan yang tinggi dengan diawasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Nantinya, penerapan sertifikat tanah digital menggunakan ISO: 27001 2013 yaitu untuk sistem manajemen keamanan informasi yang memastikan segala proses yang dilakukan sesuai analisa risiko dan mitigasi berdasarkan praktik-praktik terbaik.

Sertifikat tanah elektronik juga menggunakan 2-factor authentification dan tanda tangan elektronik yang menggunakan otorisasi sertifikat oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSRE).

Data digital dari Kementerian ATR/BPN digunakan dalam model terenkripsi atau terproteksi dengan algoritma rumit dan dicadangkan secara teratur di dalam pusat data.

Baca juga: Sofyan Djalil: Tidak Benar BPN Tarik Sertifikat Tanah Fisik, Semua Sertifikat Lama Masih Berlaku

Baca juga: Sertifikat Elektronik akan Diluncurkan

 Surya Tjandra menerangkan penerapan digitalisasi dalam sertifikat tanah elektronik ini nantinya diharapkan bisa memerangi praktik mafia tanah seperti kepemilikan ganda atas suatu lahan.

Menurutnya, selama ini mafia tanah bisa beroperasi karena tidak ada kepastian hukum yang jelas di suatu tanah.

Saat ini pemerintah juga menginginkan adanya percepatan legalisasi aset tanah dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Indonesia.

“Jika sertifikat tanah elektronik sudah efektif berjalan, akan ada kode identitas yang menjelaskan detail kepemilikan pemegang hak tanah,” tambah Surya Tjandra.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej mengatakan sertifikat yang pada hakikatnya adalah tanda bukti kepemilikan bisa menerapkan sertifikat elektronik dan diakui.

"Ini sesuai dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 yang berbunyi bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

“Dari sisi hukum, persoalan bukti kepemilikan ini tak ada soal,” tutur Edward.

Jika tanah terdaftar secara daring di sistem, lanjut dia, akan lebih mudah ditemukan data tanahnya dibandingkan dengan data manual dan dengan keamanan data yang berlapis.

“Hal ini tentunya bisa mengurangi kecenderungan sertifikat tanah ganda bahkan mafia tanah,” kata Edward.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang dikenal dengan istilah sertifikasi tanah, tidak dilakukan melalui pengisian formulir secara bebas.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengimbau agar masyarakat berhati-hati dengan formulir yang mengatasnamakan pendaftaran program PTSL.

Formulir Pendaftaran Pertanahan dalam rangka PTSL beredar luas di media sosial, salah satunya Twitter.

Netizen pun dibingungkan karena dalam format tersebut masyarakat diharuskan mengisi identitas diri, seperti nama lengkap, NIK dan nomor telepon.

"Untuk (pendaftaran) sertifikat elektronik, saya pastikan tidak ada. Tidak benar itu karena tidak ada identitasnya," kata Yulia.

Ada pun PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Program sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Berapa Lama Proses Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN?

Mengurus pembuatan sertifikat tanah bisa dibilang gampang-gampang susah.

Bidang tanah sendiri perlu disertifikat agar memiliki kekuatan hukum sehingga bisa menghindarkan dari masalah seperti sengketa lahan. 

Tahapan pengurusan tanah lazimnya dilakukan dalam dua tahapan, yakni pertama melalui notaris dan kedua mengurusnya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sesuai dengan lokasi tanah berada.

Lalu berapa lama pembuatan sertikat tanah di BPN, termasuk berapa lama proses pembuatan sertifikat tanah di notaris apabila dilakukan melalui jasa kantor PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah?

Lama pembuatan sertifikat tanah di BPN

Dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id, Rabu (24/2/2021), di kantor BPN, pemilik tanah harus mengiris formulir pengajuan pendaftaran sertifikat tanah.

Pemilik tanah atau yang mewakilinya akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning.

Saat proses pendaftaran di kantor BPN, buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.

Beberapa dokumen yang dilampirkan selama proses pendaftaran sertifikat tanah di kantor BPN adalah Akta Jual Beli Tanah ( AJB), KTP dan fotocopy, KK dan fotocopy, serta fotocopy girik (jika ada).

Dokumen lain yang harus dibawa antara lain Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

Dokumen-dokumen surat keterangan tersebut bisa didapatkan kantor desa atau kelurahan di mana lokasi tanah berada.

Setelah pengukuran tanah, pemilik tanah akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah.

Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada.

Setelah itu, pemilik tanah hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.

Pemilik tanah akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit.

Berapa lama pembuatan sertifikat di BPN?

Lama pembuatan sertifikat tanah di BPN ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya.

Kadangkala, pemilik tanah perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah akan jadi dan dapat diambil.

Selain BPN, pemilik dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi harga untuk mengurusnya bisa berlipat-lipat.

Selain itu, upayakan agar pemilik tanah melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, bahkan calo.

Pengurusan AJB di PPAT Jika tanah tersebut merupakan tanah dari hasil jual beli, maka pemilik tanah harus terlebih dahulu membuat sertifikat Akta Jual Beli atau AJB di kantor PPAT.

AJB adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Dokumen inilah yang nantinya harus dibawa ke kantor BPN sebagaimana sudah dijelaskan di tahap pertama.

Hal ini mengacu pada Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Kantor PPAT selanjutnya akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik tanah lama dengan data pertanahan yang ada di buku tanah di Kantor Pertanahan.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah.

Beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.

Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

 Jika tanah tidak memiliki masalah, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2016, kantor PPAT akan meminta pembeli tanah untuk membayar pajak PPh sebesar 2,5 persen dari nilai bruto (nilai penjualan tanah).

Sementara untuk biaya pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris menetapkan tarif yang berbeda-beda.

Itu sebabnya, pembeli dan penjual tanah bisa terlebih dahulu saling sepakat untuk memilih kantor PPAT yang akan dipakai.

Hingga penerbitan AJB, biasanya kantor PPAT akan meminta biaya sekitar 0,5 persen sampai 1 persen dari total nilai transaksi.

Umumnya, biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli.

Seluruhnya memakan waktu proses selama 30 hari. AJB yang telah dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.

Baca juga: Aisyah Mahasiswi Pembunuh Selebgram Ari Pratama Pernah di Ruqyah Empat Kali, Kini Jalani Konseling

Baca juga: VIDEO Sosok Nadya Arifta, Sudah Bekerja di Perusahaan Kaesang Lebih dari Setahun

Baca juga: Kisruh Pedagang Pasar Inpres Lhokseumawe, Sekda Bentuk Tim Investigasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPN: Sertifikat Tanah Elektronik Belum Berlaku"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved