Nelayan
Pemkab: Tak Ada Lagi Masalah Nelayan Aceh Singkil dengan Sumut
Sanksi adat itu rupanya berbuntut panjang dengan ditahannya mobil pengangkut ikan asal Aceh Singkil, tujuan Sibolga di wilayah Tapanuli Tengah.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Tak ada lagi masalah antara nelayan Gosong Telaga Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil dengan nelayan asal Kabupaten Tapanuli Tengah dan Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) yang terjadi di lapangan.
Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar, Senin (8/3/2021).
"Tidak ada lagi laporan (perselisihan)," kata Saiful Umar.
Desember lalu nelayan Gosong Telaga, menangkap boat asal Tapanuli Tengah dan Sibolga lantaran dinilai melanggar hukum adat. Kemudian dijatuhi sanksi adat.
Sanksi adat itu rupanya berbuntut panjang dengan ditahannya mobil pengangkut ikan asal Aceh Singkil, tujuan Sibolga di wilayah Tapanuli Tengah.
• UEA Mulai Bangun Replika Masjid Agung Sheikh Zayed di Solo, Bagian Investasi UEA Rp 328 Triliun
• Khabib Bongkar Penyebab Temannya, Petr Yan Lakukan Tendangan Haram Ini
• Milisi Houthi Tebar Ancaman ke Kilang Minyak Aramco, Balas Serangan Udara Saudi ke Yaman
Pemkab Aceh Singkil, segera mengambil sikap dengan menggelar pertemuan bersama panglima laot agar perselisihan tidak berkepanjangan.
Hasil kesepakatan itu akan menjadi bahan pertemuan antara Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah dan Sibolga.
Hanya saja pertemuan tersebut belum berlangsung, lantaran masih menyesuaikan agenda kepala daerah masing-masing.
Menurut Saiful Umar, pertemuan dijadwalkan difasilitasi Pemerintah Aceh serta melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Lantaran salah satu permasalahan yang dibahas terkait tapal batas laut antara Aceh dengan Sumut.
"Karena ada saling klaim perbatasan, makanya kami minta difasilitasi Provinsi dan dihadiri KKP," ujar Saiful Umar.
Disebutkan, pihaknya mengambil inisiatif dengan menghubungi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dan Sibolga.
"Hanya saja belum bisa dipastikan jadwal pertemuan kapan dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya panglima laot dan panglima lhok di Kabupaten Aceh Singkil, telah membuat kesepakatan yang akan dibawa dalam pertemuan antara Pemerintah Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah serta Sibolga.
Isi kesepakatan yaitu nelayan Sumut dan provinsi lain di luar Aceh, diizinkan menangkap ikan di zona tradisional atau wilayah hukum panglima laot Kabupaten Aceh Singkil.
Hanya saja ada persyaratan yang harus dipenuhi. Jika tidak memenuhi syarat maka, dilarang beroperasi di zona tradisional atau 0 sampai 4 mil laut Aceh Singkil.
Adapun ketentuan yang harus dipatuhi antara lain kapal penangkap ikan boleh beroperasi di zona tradisional maksimal berbobot 3 GT. Dengan dilengkapi tanda pengenal, dokumen kapal dan surat kelengkapan anak buah kapal.
Kemudian alat tangkap yang dibolehkan pancing, jaring salam dan jaring tenggiri dengan panjang tali rilis 300 meter atau 5 set.
Alat tangkap lain bisa ditambah dengan catatan mendapat izin dari Panglima laot lhok.
Berikutnya tidak dibenarkan menggunakan alat tangkap yang dilarang undang-undang. Lalu hasil tangkapan wajib didaratkan dan dijual di wilayah Aceh Singkil.
Syarat berikutnya nelayan luar Aceh, wajib melapor kepada panglima laot lhok bila menangkap ikan di wilayah Aceh Singkil.
Zona penangkapan ikan nelayan luar Aceh, ditentukan panglima laot lhok. Pelanggaran yang dilakukan nelayan luar Aceh yang tidak sesuai dengan adat istiadat dikenakan sanksi adat yang ditetapkan panglima laot lhok.(*)