Berita Banda Aceh
Terbukti Khalwat, Oknum PNS Bersama Pasanganya Dicambuk 20 Kali
Oknum PNS berinisial AG (48) asal Aceh Besar bersama dengan wanita bersuami, AS (42) asal Sabang, ikut menjalani hukuman cambuk bersama...
Penulis: Hendri Abik | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Oknum PNS berinisial AG (48) asal Aceh Besar bersama dengan wanita bersuami, AS (42) asal Sabang, saat menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh, Senin (8/3/2021).
“Hari ini yang dicambuk ada empat pasang, yang terdiri dari tiga pasang kasus ikhtilat dan satu pasang kasus khalwat,” sebutnya.
Dia menyebutkan oknum PNS yang dicambuk tersebut, melanggar pasal 25 Qanun Jinayah.
“PNS itu diamankan di jalan menuju pelabuhan Ulee lheue, kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Mereka digrebek di dalam mobil saat petugas Wilayatul Hisbah melakukan patrol,” ujarnya.
Pasangan PNS itu, katanya masing-masing sudah berkeluarga.(*)
Baca juga: Terkait Pustu Beuah Delima Kumuh: Jika Warga Sediakan Lahan, Harus Ada Surat Hibah
Baca juga: Filipina Lancarkan Perang Melawan Komunis, Duterte: Lupakan HAM, Itu Perintah Saya
Baca juga: Kapolda Aceh Buka Rakerwas Tahun 2021