Berita Nagan Raya
10 Warga Jadi Tersangka Kasus Kayu Ilegal di Nagan Raya
Polres Nagan Raya dalam dua pekan terakhir telah menangkap 10 warga dalam kasus kayu ilegal di kabupaten itu.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya dalam dua pekan terakhir telah menangkap 10 warga dalam kasus kayu ilegal di kabupaten itu.
Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) kayu sebanyak 10 kubik lebih.
Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim AKP Macfud SH kepada wartawan di Mapolres, Selasa (9/3/2021).
“Ada tiga TKP (tempat kejadian perkara) kami amankan BB ilegal,” katanya
Menurutnya, kasus pertama penangkapan di Kecamatan Beutong dan menangkap empat warga Nagan Raya yang kayu hasil penebangan liar di kawasan hutan.
TKP lain, di Kecamatan Beutong Ateuh menangkap enam warga yang semua pelaku dari Aceh Tengah dan Bener Meriah yang kayu mereka ditebang di hutan lindung.
Dikatakan, untuk TKP lain adalah pelaku kini DPO (daftar pencarian orang) dan pada TKP ketiga hanya menyita kayu.
"BB kini telah diamankan di Mapolres serta tersangka sudah ditahan,” katanya.
Terhadap proses hukum kasus kayu ilegal, kata Kasat Reskrim, masih terus dilakukan pemberkasan dan penyidikan lebih lanjut guna diteruskan berkas ke kejaksaan.(*)
Baca juga: Polresta Kirim Tersangka Pembunuhan Guru Ngaji di Lamjabat ke Psikiater untuk Diperiksa Kejiwaannya
Baca juga: Mantan Tahanan Iran, Kylie Moore-Gilbert Menggambarkan Penyiksaan Berat Selama Dalam Penjara
Baca juga: Kejaksaan Agung Akan Dakwa Habib Rizieq Shihab dengan Lima Pasal, Ini Respons Kuasa Hukum
Baca juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Menantu Bunuh Mertua, Campur Masakan Pakai Racun Biawak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bb-kasus-kayu.jpg)