CPNS 2021
CPNS 2021 - Berikut Tata Tertib Peserta dan Tata Cara Ujian Online CPNS
Untuk mempersiapkan diri mengikuti ujian tes CPNS 2021, ada baiknya Anda mempersiapkan diri sebelum menjawab soal-soal di ruang ujian.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - CPNS 2021 segera dibuka untuk tahun ini.
Kabarnya, pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka pada dalam waktu dekat.
Setiap pelaksanaan CPNS pasti memiliki perbedaan aturan.
Untuk mempersiapkan diri mengikuti ujian tes CPNS 2021, ada baiknya Anda mempersiapkan diri sebelum menjawab soal-soal di ruang ujian.
Berikut ini Tata Tertib dan Tata Cara Ujian Online seperti yang dikutip pada buku Modul Resmi Seleksi Masuk Tes CPNS Edisi Superlengkap 2018/2019.
Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Ukuran Maksimal File Scan KTP dan Pas Foto untuk Mendaftar CPNS 2021
TATA TERTIB PESERTA
1. Peserta yang dapat menjalani SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir
2. Peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Peserta Ujian CPNS 2018 dan KTP kepada pengawas ujian.
3. Peserta wajib melakukan verivikasi data sebelum masuk ruangan tes untuk menjalani prales dan latihan.
4. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah dimulainuva ujian, tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
5. Peserta wajib menandatangani daltar hadir. 6. Peserta wajib menempati kursi yang telah ditentukan panitia.
7. Peserta waj b meletakan Kartu Peserta Ujian CPNS 2018 dun KTP di atas meja.
8. Peserta dilarang :
- Keluar masuk ruangan ujian selama pelaksanaan SKD
- Membuat catatan-catatan di meja, bekerjasama dengan peserta yang lain, atau tindakan lain yang dapat dikategorikan sebaga tindakan kecurangan/mengarah kepada kecurangan
- Mengaktiar telepon seluler selama proses pelaksanaan ujian
- Menggunakan kalkulator dan alat hitung lainnya
- Mengganggu peserta lain selama sesi berlangsung
Baca juga: CPNS 2021 - Ini 6 Dokumen Yang Harus Diunggah di Portal SSCN
TATA CARA UJIAN ONLINE
1. Login pada sistem tes online sesuai dengan nomor peserta pada Kartu Peserta Ujian