Tak Terima Diminta Cerai, Suami Tembak Istri di Rumah Mertua
Seorang istri di Lampung, berinisial H (26), ditembak suaminya HI (36), dengan menggunakan senjata api rakitan.
"Pelaku sudah membawa senjata api ini sebelumnya. Beruntung, tembakan pelaku hanya mengenai pelipis mata sebelah kiri dari korban," ungkapnya.
Usai menembak istrinya pelaku langsung kabur dan berhasil ditangkap polisi di rumah kakaknya, pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Penampakan Wajah Lucinta Luna Penuh Brewok Usai Bebas dari Penjara Bikin Geger, Disebut Mirip Limbad
"Pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan itu kami tangkap di rumah kakak kandungnya di Kampung Kekatung, Dente Teladas," ujarnya.
Dari tangan pelaku, sambung Rohmadi, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi, satu selongsong, dan satu golok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 388 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Farid Assifa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Tragis Seorang Istri di Lampung, Minta Cerai Malah Ditembak Suami, Alami Luka di Pelipis Mata Kiri"