Berita Gayo Lues

Tersangka Kasus Jual Beli Chip Game Domino Dikenakan Wajib Lapor, Penyidik Kirim SPDP ke Jaksa

Meski begitu, perkara atau kasus judi  game domino tersebut tetap diproses alias lanjut, hingga akhirnya nanti tersangka dikenakan hukuman cambuk.

Penulis: Rasidan | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kasatreskrim Polres Gayo Lues, Iptu Irwansyah 

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Tersangka kasus jual beli chip game domino, Mah alias Din (30) yang ditangkap aparat Satreskrim Polres Gayo Lues (Galus) pada 15 Februasi lalu, tidak lakukan penahanan.

Meski begitu, perkara atau kasus judi  game domino tersebut tetap diproses alias lanjut, hingga akhirnya nanti tersangka dikenakan hukuman cambuk.

Tersangka Mah alias Din, warga Gele, Kecamatan Blangkejeren itu diamankan polisipada 15 Febuari 2021 lalu, di sebuah konter handphone (HP) di Dusun Pengkala, Desa Kutelintang, Blangkejeren, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Galus, AKBP Charlie Syahputra Bustamam, melalui Kasat Reskrim, Iptu Irwansyah kepada Serambinews.com, Selasa (9/3/2021), mengatakan, penyidik Polres  sudah mengirimkan SPDP tersangka itu ke kejaksaan.

Hingga kini, ujar Kasatreskrim, perkara judi (maisir) tersebut masih dalam tahap pemberkasan dan tinggal dikirimkan lagi berkasnya ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.

Baca juga: UPDATE CPNS dan PPPK 2021 - Pendaftaran Dibuka Bulan Mei

Baca juga: DPC Partai Demokrat Abdya Tolak Hasil KLB di Deli Serdang Sumatera Utara

Baca juga: Suster Ann Kembali Berlutut Demi Lindungi Demonstran dari Aparat Myanmar, Petugas Ikut Berlutut

"Meskipun tersangka Mah alias Din tidak ditahan disel Mapolres, tetapi tersangka tetap dikenakan sanksi berupa wajib lapor yakni setiap hari Senin dan Kamis ke Polres Galus di Blangsere," sebutnya.

Lanjut Kasatreskrim, tersangka jual beli dan penampungan chip game domino sebenarnya sempat diamankan dan ditahan disel Mapolres Galus.

Namun demikian, tersangka lalu diberikan penangguhan penahanan dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.

"Tersangka yang menjual  50 B chip game domino dikenakan Pasal  20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan terancam 60 kali cambukan," sebutnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved