4 Poin Pembahasan Jokowi dan Amien Rais Terkait Penembakan 6 Laskar FPI, Singgung Neraka Jahanam

Bersama Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI, Amien Rais memimpin rombongannya untuk bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakar

Editor: Faisal Zamzami
Kolase
Presiden Joko Widodo dan Amien Rais 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa penembakan enam laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, yang terjadi 7 Desember 2020 lalu mempertemukan Presiden Joko Widodo dengan Amien Rais.

Bersama Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI, Amien Rais memimpin rombongannya untuk bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (9/3/2021).

Amien dan rombongan datang sekira pukul 10.00 WIB.

Ia bertandang ke Istana bersama Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Kiai Muhyiddin, dan tiga orang lainnya.

 Sementara, dari pihak Istana, Jokowi didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD serta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Pertemuan berlangsung selama kurang lebih 15 menit dan membahas seputar peristiwa penembakan enam laskar FPI.

1. Pelanggaran HAM berat

Usai pertemuan, Mahfud MD mengungkap pokok-pokok pembahasan.

"Intinya, mereka menyampaikan satu hal pokok, yakni tewasnya enam orang laskar FPI," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.

"Pertama, mereka menyampaikan harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum.

Kedua, ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin itu ancamannya neraka jahanam," tuturnya.

Di hadapan Presiden, lanjut Mahfud, Amien dan rombongan juga menyampaikan keyakinan mereka bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat atas peristiwa penembakan yang menewaskan enam orang laskar FPI.

Atas keyakinan tersebutlah TP3 menuntut supaya peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini dibawa ke pengadilan HAM.

"Mereka menuntut dibawa ke Pengadilan HAM karena diyakini ada pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," kata Mahfud.

2. Minta bukti

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved