Istri Oknum Polisi Ditelantarkan Bertahun-tahun Tanpa Nafkah, Rela Jadi PRT Agar Anak Bisa Makan
Kisah pilu ini terungkap saat sang istri bernama Pesta Br Pangaribuan mendatangi Mapolda Riau bersama anaknya, MS (6) pada Senin (8/3/2021).
SERAMBINEWS.COM - Seorang oknum anggota polisi telantarkan istrinya bertahun-tahun tanpa nafkah.
Kisah pilu ini terungkap saat sang istri bernama Pesta Br Pangaribuan mendatangi Mapolda Riau bersama anaknya, MS (6) pada Senin (8/3/2021).
Perempuan 36 tahun itu merupakan warga Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Pesta merasa belum mendapatkan keadilan dari sanksi yang dijatuhkan Polres Siak kepada suaminya, seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Siak.
“Saya menyesalkan keputusan Polres Siak yang hanya memberikan sanksi teguran tertulis dan dan penempatan dalam tempat khusus selama 7 hari terhadap suami saya."
"Padahal suami saya sudah menelantarkan saya selama 6 tahun,” kata Pesta kepada Tribunpekanbaru.com.
Pesta menceritakan, suaminya Ipda DS (55) bertugas di Polres Siak.
Baca juga: Jokowi dan Airlangga Hartarto Tinjau Vaksinasi Massal Seniman dan Tokoh Agama di DIY dan Jateng
Baca juga: Nama Marc Marquez Masuk Dalam Daftar MotoGP 2021, Kondisi Lengan Mulai Normal, Siap Comeback
Ia tidak memberikan nafkah kepadanya serta kepada anaknya selama 6 tahun.
Untuk membesarkan si buah hati, ia telah melakukan pekerjaan apapun selama ini.
Bahkan ia rela menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan upah Rp 600 ribu per bulan, asalkan anaknya dapat makan.
“Kemudian saya mendengar dia menikah lagi dengan orang Duri, sementara dia tidak pernah menafkahi kami,” kata Pesta.
Karena itu, Pesta memberanikan diri mendatangi Polda Riau di Pekanbaru. Pertama datang dan membuat laporan pada November 2019 lalu.
Pihak Polda menindaklanjuti laporan itu sehingga diturunkan penangannya ke Polres Siak. Sebab, Desman bertugas di Polres Siak.
Baca juga: Cristiano Ronaldo Diolok-olok Usai Juventus Disingkirkan Porto, Disebut Tak Becus Jadi Pagar Betis
Baca juga: 4 Poin Pembahasan Jokowi dan Amien Rais Terkait Penembakan 6 Laskar FPI, Singgung Neraka Jahanam
“Pada Februari 2021, keluar keputusan dari Polres Siak (nomor : Kep/17/II/2021), di sana hukumannya hanya teguran tertulisa dan penjara 7 hari. Sementara keadilan untuk anak saya tidak ada," kata dia.
Surat keputusan pelanggaran nomor : Kep/17/II/2021 kep itu diperlihatkan Pesta kepada Tribun.