Breaking News

Pemerintah Perpanjang Stimulus Diskon Tarif Listrik hingga Juni, Ada Sebanyak 32,74 Juta Penerima

Pemerintah akan mengeluarkan dana sebesar Rp1,88 triliun untuk perpanjangan diskon ini.

Editor: Amirullah
Shutterstock
Ilustrasi listrik, meteran listrik (Shutterstock) 

Rida mengatakan tarif listrik bulan April hingga Juni 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Tarif tenaga listrik untuk periode kuartal II tahun 2021 masih akan sama dengan periode sebelumnya atau Januari hingga Maret 2021.

“Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari-Maret 2021," kata Rida dikutip dari Kompas.

Maka, tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

Sementara khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.

Kemudian, pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kWh.

Bagi pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya sama dengan atau lebih dari 30.000 kVA, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74 per kWh.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

Sebanyak 25 golongan pelanggan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

"Bahkan Pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA," ucap Rida.

Indikator makro mengalami kenaikan

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hampir semua indikator makro penentu tarif tenaga listrik April sampai Juni 2021 mengalami kenaikan dibanding periode yang sebelumnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM pada November 2020 sampai dengan Januari 2021, yang merupakan periode penentu tarif tenaga listrik kuartal II-2021 terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan.

Realisasi kurs pada November 2020 sampai Januari 2021 sebesar Rp 14.157,27 per dollar AS, Indonesian crude price (ICP) sebesar 47,21 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33 persen, dan harga patokan batu bara (HPB) sebesar Rp 762,84 per kg.

Jika mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, seharusnya dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Kendati demikian, tarif listrik diputuskan tidak naik.

(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Rully R. Ramli)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Diskon Tarif Listrik Diperpanjang hingga Juni 2021, Ada Sebanyak 32,74 Juta Penerima

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved