Perjalanan Karier Aprilia Manganang, Mantan Atlet Voli Putri Berprestasi kini Jadi Anggota TNI AD
Sejak 3 Februari 2021, mantan pemain tim nasional bola voli putri itu menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto.
Satu gelar lainnya ia raih pada 2019 ketika membela PGN Popsivo Polwan.
Pada ajang Asian Games 2018 yang digelar di Indonesia, Aprilia Manganang menunjukkan penampilan memikat sehingga dirinya mendapat perhatian dari masyarakat.
Selain performa apiknya di atas lapangan, gaya Aprilia yang tomboy juga membuatnya menjadi sorotan.
Di level timnas putri, Aprilia pernah meraih medali perak SEA Games 2017 dan perunggu SEA Games (2013 dan 2015).
Pada 2020, Aprilia memutuskan untuk pensiun setelah didera cedera lutut sejak 2019 yang membuatnya gagal tampil pada SEA Games Filipina.
Melejitnya prestasi Aprilia inilah yang kemudian membuat TNI AD kepincut untuk merekrutnya.
Pada 2016, anak pasangan dari Akip Zambrut Manganang dan Suryati Bori Lano pun resmi mengabdikan diri untuk TNI AD.
Saat itu, Aprilia masuk TNI AD melalui program rekrutmen khusus Bintara Berprestasi, yang saat itu dirinya masih berstatus sebagai seorang wanita.
"Itulah kenapa AD saat itu memutuskan merekrut Aprilia dalam program rekrutmen khusus Bintara yang berprestasi dan Aprilia termasuk salah satu yang direkrut jadi Bintara TNI AD," kata Andika.
Dua opsi
Setelah dipastikan berjenis kelamin pria, KSAD kemudian menyiapkan dua opsi untuk Aprilia yang saat ini tercatat masih bertugas di Kodam Manado.
"Kemungkinan besar kita akan tempatkan pilihannya di Perbekalan dan Angkutan, atau bahkan di Kesehatan.
Tergantung passion-nya Manganang ini lebih besar di mana," ujar KSAD dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari kanal Youtube Official Inews, Selasa (9/3/2021).
Dalam penempatan tugas baru ini, KSAD telah memerintahkan Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad), Brigjen TNI Tetty Melina Lubis untuk menyiapkan semua dokumen perpindahan Aprilia.
Selain itu, KSAD juga memastikan pihaknya akan membantu Aprilia untuk melengkapi semua syarat dan prosedur sebagai warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan.