Perjalanan Karier Aprilia Manganang, Mantan Atlet Voli Putri Berprestasi kini Jadi Anggota TNI AD

Sejak 3 Februari 2021, mantan pemain tim nasional bola voli putri itu menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Instagram/manganang/pbvad
Aprilia Manganang 

"Sehingga kita berharap Pengadilan Negeri Tondano akan memberikan dan menetapkan perubahan nama, dari nama sebelumnya kepada nama yang nanti akan dipilih oleh Sersan Manganang dan orangtuanya," ucap Andika.

"Kemudian juga perubahan status jenis kelamin sesuai Pasal 56 dari UU 23 itu," imbuhnya.

Penantian lama

Aprilia mengaku sangat bersyukur bisa menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto.

Baginya, perubahan jenis kelamin ini merupakan momen yang dinantikannya sejak lama.

Karena itulah Aprilia merasa sangat berbahagia karena bisa menjalani operasi ini.

"Ini momen yang sangat saya tunggu. Saya sangat bahagia. Saya berterima kasih kepada semua dokter yang sudah membantu saya," kata Aprilia dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/3/2021). "Selama 28 tahun, saya sudah menunggu hal ini.

Saya bersyukur karena tahun ini bisa tercapai," sambungnya.

KSAD Siapkan 2 Opsi Penempatan

Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menyiapkan dua opsi penempatan tugas baru bagi salah satu prajuritnya, Sersan Dua Aprilia Manganang.

Penempatan tugas baru ini disiapkan menyusul dipastikannya Aprilia sebagai seorang pria berdasarkan hasil pemeriksan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

"Kemungkinan besar kita akan tempatkan pilihannya di perbekalan dan angkutan, atau bahkan di kesehatan.

Tergantung passion-nya Manganang ini lebih besar di mana," ujar KSAD dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari kanal YouTube Official Inews, Selasa (9/3/2021).

Dalam penempatan tugas baru ini, KSAD telah memerintahkan Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad), Brigjen TNI Tetty Melina Lubis untuk menyiapkan semua dokumen perpindahan Aprilia.

Selain itu, KSAD memastikan pihaknya akan membantu Aprilia untuk melengkapi semua syarat dan prosedur sebagai warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved