Bukan Cuma untuk yang Belum Dapat Kerja, Karyawan Juga Bisa Daftar Kartu Prakerja, Ini Syaratnya
Ternyata karyawan bisa daftar Kartu Prakerja dan menjadi pesertanya hingga dapat insentif sebesar Rp 3,55 juta.
SERAMBINEWS.COM - Program kartu prakerja sudah memasuki gelombang 14.
Program kartu prakerja diperpanjang oleh pemerintah karena tingginy antusias dari masyarakat.
Namun, ternyata karyawan juga bisa mengikuti kartu prakerja dan mendapatkan insentif.
Hal tersebut disampaikan sendiri oleh Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari.
Denni menerangkan masalah tersebut dalam Dialog Perkembangan Program Kartu Prakerja secara virtual, Rabu (10/3/2021).
"Sehingga tidak sedang aktif sekolah atau kuliah dan harus menyelesaikan pendidikan, jadi profesi apapun, bekerja, wirausaha, pencari usaha sebenarnya bisa mendapat program Kartu Prakerja," kata Denni.
Sebagai informasi, Permenko Nomor 11 Tahun 2020 menyebutkan program Kartu Prakerja terbuka untuk siapapun.
Baca juga: Begini Pembunuhan Ibu dan Anak di Aceh Timur, Termasuk Rudapaksa Anak, Diperagakan Kedua Tersangka
Baca juga: VIRAL Video Penemuan Gunung Emas Bikin Heboh, Warga Ramai-ramai Menggali
Asal berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 18 tahun serta sedang tidak aktif bersekolah dan kuliah.
Denni juga menjelaskan, peserta yang tersaring dalam program Kartu Prakerja ada prioritas tersendiri dari pemerintah di tengah masa pandemi ini.
Inilah orang yang diutamakan untuk menjadi peserta program Kartu Prakerja:
- Pekerja yang terdampak pandemi
- Pemilik UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
"Mereka yang diutamakan ini dalam algoritma, dalam seleksi pendaftaran sudah dilakukan," ujar Denni.
Kemudian ada juga syarat lain bagi penerima Kartu Prakerja dari pemerintah ini, berikut lengkapnya:
- Bukan bagian dari TNI/Polri, bukan ASN, atau pegawai/pejabat BUMN dan BUMD.