Daftar Rincian Gaji dan Tunjangan TNI AD Per Bulan, Mulai dari Tamtama hingga Jendral
Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan yang didapat oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat ( TNI AD) mulai dari Tamtama hingga Jendral per
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
Baca juga: Kalah di Pengadilan, Pemkab Harus Bayar Ganti Rugi Lahan Bandara Syekh Hamzah Fansuri Rp 3 Miliar

2. Golongan II ( gaji Bintara TNI AD)
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.