Berita Aceh Singkil
Kalah di Pengadilan, Pemkab Harus Bayar Ganti Rugi Lahan Bandara Syekh Hamzah Fansuri Rp 3 Miliar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil diminta segera membayar ganti rugi pembebasan lahan Bandara Syekh Hamzah Fansuri.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil diminta segera membayar ganti rugi pembebasan lahan Bandara Syekh Hamzah Fansuri.
Pembayaran ganti rugi senilai Rp 3 miliar itu ditujukan kepada Nurdin Harahap yang lahannya terkena pembangunan Bandara Syekh Hamzah Fansuri, sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil.
Hal tersebut disampaikan Frida Siska selaku kuasa hukum dari Nurdin Harahap sebagai pemilik lahan yang terkena proyek bandara di Aceh Singkil tersebut.
Menurut Frida Siska, permintaan ganti rugi tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Singkil Nomor: 3/Pen.Pdt.G.Eks/2019/PN Skl Jo. Nomor: 6/Pdt.G/2016/PN Skl.
Dalam penetapan tersebut, Pemkab Aceh Singkil diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar, secara tunai atas tanah seluas 3 hektare yang merupakan bagian dari lokasi Bandara Syekh Hamzah Fansuri.
Baca juga: PT SPS 2 Sosialisasikan Karhutla dan Bagikan Alat Pemadam Kebakaran
Baca juga: Persiapan Puasa Bagi Penderita Diabetes, Lakukan Langkah Ini Agar Ibadah Lancar
Baca juga: Doa Nabi Muhammad SAW di Bulan Rajab, Terjemahan Bahasa Indonesia dan Tulisan Arab
Menurut Siska, dalam penetapan pengadilan, Pemkab Aceh Singkil seharusnya membayar ganti rugi lahan tersebut pada tahun 2020.
Sayangnya, hingga memasuki tahun 2021, belum juga dilunasi. "Kami minta Pemkab Aceh Singkil patuh hukum dengan segera melaksanakan penetapan pengadilan," kata Siska, Kamis (11/3/2021).
Menurutnya, jika lahan seluas 3 hektare tidak diganti rugi, maka rencana pengembangan Bandara Syekh Hamzah Fansuri dipastikan terkendala.
Untuk diketahui, bandara tersebut dalam perencanaan pengembangan dalam upaya mendukung Aceh Singkil sebagai zona penyangga destinasi wisata superprioritas Danau Toba.
Bandara Syekh Hamzah Fansuri saat dibangun ternyata di dalamnya ada tanah milik Nurdin Harahap. Ia membeli tanah tersebut tahun 1995.
Baca juga: Cara Sehat Menurunkan Kolesterol secara Alami, Hindari Lemak hingga Konsumsi Makanan Kaya Serat
Baca juga: Ingin Tahu, Manfaat Daun Singkong, Bisa Atasi Penyakit Mematikan, Simak Ulasan Ini
Baca juga: Wajib Tahu! Ini 7 Keutamaan Sholat Dhuha, Dua Rakaat yang Setara dengan 360 Sedekah
Sebab, saat pembangunan Bandara Syekh Hamzah Fansuri, sekitar 12 tahun lalu, tidak dilakukan pembebasan lahan milik Nurdin Harahap.
Belakangan, Nurdin Harahap mengajukan gugatan ke PN Singkil dan pada tahun 2016 turun putusan pengadilan yang memenangkan penggugat.
Namun Pemkab tidak terima sehingga mengajukan banding dan kasasi. Lagi-lagi dalam tingkat banding dan kasasi memenangkan Nurdin Harahap.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil, Drs Azmi saat dikonfirmasi Serambinews.com terkait pembayaran ganti rugi lahan Bandara Syekh Hamzah Fansuri kepada Nurdin Harahap mengatakan, Pemkab Aceh Singkil akan mengikuti perintah undang-undang.
Baca juga: Simak, Penjelasan Kaesang Pangarep Setelah Dituding Ghosting ke Felicia, Ada Apa?
Baca juga: Yuk! Simak Amalan Rasulullah SAW untuk Menyambut Bulan Suci Ramadan, Pahalanya Dilipatgandakan
Baca juga: Amalan Rasulullah SAW untuk Menyambut Bulan Suci Ramadan, Pahalanya Dilipatgandakan
"Pemkab ikuti perintah undang undang," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil, Drs Azmi singkat.(*)