Properti
Pemerintah Siapkan Rp 33,1 Triliun untuk Perumahan, Pembeli Rumah Subsidi Dibantu DP Rp 4 Juta
Pemerintah telah mempersiapkan anggaran sebesar Rp 33,1 triliun untuk sektor perumahan. Sebagian digunakan untuk pembeli rumah subsidi
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mempersiapkan anggaran sebesar Rp 33,1 triliun untuk sektor perumahan.
Sebagian digunakan untuk pembeli rumah subsidi, khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa DP atau uang muka sebesar Rp 4 juta.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan perhatian pemerintah terhadap industri perumahan sangat tinggi.
Hal ini dibuktikan dengan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Nasional ( APBN) untuk bantuan perumahan sebesar Rp 33,1 trilun tahun 2021.
"Pemerintah memberikan perhatian pada sektor perumahan dalam berbagai bentuk dengan total alokasi anggaran APBN Rp 33,1 triliun untuk tahun 2021," kata Sri Mulyani dalam keterangan yang dikutip Kompas.com dari laman setkab.go.id, Kamis (11/03/2021).
Baca juga: SiPetruk Dapat Jadikan Pengembang Sebagai Pengawas Kualitas Rumah Subsidi
Sri Mulyani menjelaskan, sektor perumahan menjadi bidang prioritas pemerintah untuk segera dipulihkan.
Hal ini karena sektor perumahan memiliki efek multiplier sangat besar dan signifikan terhadap sektor lainnya.
Total anggaran untuk perumahan tersebut dialokasikan untuk berbagai program.
Di antaranya bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) serta bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).
Selain itu juga untuk pembangunan rumah susun, pembangunan rumah khusus dan pembangunan rumah susun sederhana, rumah umum.
Juga subsidi bantuan uang muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta dan subsidi selisih bunga dengan beban bunga masyarakat berpendapatan rendah (MBR).
"APBN juga menggunakan instrumen transfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK) Fisik untuk pembangunan rumah secara swadaya," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 222.876 Rumah Subsidi, Aceh Dapat Alokasi 3.300 Unit
"APBN juga memberikan dana bergulir fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan,” jelasnya.
Pemerintah juga memperkuat PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebagai special mission vehicle Kemenkeu di bidang perumahan dengan memberikan penyertaan modal negara.
Menkeu menyebut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kredit kepemilikan properti hanya tumbuh 2,8 persen pada tahun 2020.
Hal ini jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata tiga tahun terakhir yang selalu tumbuh di atas 10 persen.
Guna meningkatkan minat pembelian perumahan, pemerintah juga menanggung Pajak Pertambahan Nilai ( PPN).
Atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021.
PPN yang akan ditanggung pemerintah diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.
Baca juga: Direktorat Jenderal Pajak Perpanjang Insentif Pajak Akibat Dampak dari Pandemi Covid-19
"PPN akan ditanggung 100 persen oleh pemerintah untuk penyerahan dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar," katanya.
"Sedangkan untuk harga jual rumah di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar diberikan diskon PPN 50 persen ditanggung pemerintah," jelas Sri Mulyani.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Guyur Rp 33,1 Triliun untuk Perumahan, Ini Rinciannya"