Berita Aceh Utara
Sabu 1,5 Kg Disembunyikan Dalam Kuali Tanah Liat di Kandang Ayam Milik Tauke Ini, Sekarang DPO
Pria itu diduga sebagai pemilik sabu-sabu yang disita polisi dalam kuali tanah liat di kandang ayam.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Pria itu diduga sebagai pemilik sabu-sabu yang disita polisi dalam kuali tanah liat di kandang ayam.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kini sedang menyelidiki keberadaan tauke berinisial AS.
Pria itu diduga sebagai pemilik sabu-sabu yang disita polisi dalam kuali tanah liat di kandang ayam.
Pria tersebut sudah kabur setelah polisi berhasil meringkus empat pria dan mengamankan barang bukti sabu-sabu 1,6 kilogram dari empat tersangka tersebut.
Diberitakan sebelumnya, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 1,6 kilogram sabu-sabu dari empat tersangka di beberapa lokasi, Selasa (9/3/2021) sore.
Dari jumlah itu 1,5 kilogram di antaranya disembunyikan dalam kuali tanah liat di kandang ayam, kawasan Desa Tanjong Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Dalam kasus itu polisi berhasil mengamankan empat tersangka.
Baca juga: Mobil Listrik Murah Berbandrol Rp 200 Jutaan Akan Diproduksi Oleh Nissan dan Mitsubishi
Pertama Amrizal (33), warga Desa Tanjong Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kedua, Saiful Bahri (35), warga Desa Teupin Gajah, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Ketiga Akbari (25), warga Desa Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Keempat atau terakhir Afifuddin (45), warga Tanjong Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Narkoba AKP Darmawanto kepada Serambinews.com, menyebutkan empat tersangka yang ditangkap petugas kini diamankan di mapolres untuk pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Akbari mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari tauke berinisial AS.
Namun, sekarang Tauke AS sudah kabur setelah petugas menangkap empat pria lain, dan AS juga sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Keempat tersangka itu mengaku dipekerjakan AS sebagai kurir bergantian,” kata Kasat Narkoba.
Baca juga: Aurel Hermansyah Terisak Ucapkan Terima Kasih untuk Anang Ashanty Bantu Urus Nikahan, Sindir KD?
Baca juga: Jangan Abaikan! Inilah Tanda-tandanya Kesepian Kronis, Awas Bisa Jadi Gejala Depresi
Kronologis penangkapan tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Narkoba, AKP Darmawanto kepada Serambinews.com, Selasa (9/3/2021), menyebutkan, tersangka Amrizal dan Saiful Bahri ditangkap di jalan kawasan Desa Matang Bugak, Tanah Jambo Aye, sekitar pukul 15.00 WIB.
Keduanya ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat, dan ditemukan barang bukti seberat 1,36 gram, seharga Rp 350 ribu.
Kedua pelaku merencanakan mengantar pesanan sabu-sabu tersebut kepada orang lain.
Kemudian polisi melakukan pengembangan karena Amrizal dan Saiful Bahri mengaku memperoleh sabu itu dari tersangka Akbari.
Tak lama kemudian polisi berhasil mengamankan Akbari bersama sejumlah barang bukti.
"Tersangka Akbari ditangkap di rumahnya dan petugas menyita barang bukti sabu seberat, 1,5 kg dalam kuali tanah liat di kandang ayam," ujar Kasat Narkoba.
Lalu, lanjut AKP Darmawanto, kembali dilakukan pengembangan sehingga kemudian petugas kembali berhasil menangkap satu tersangka lagi, Afifuddin di rumahnya bersama sabu seberat 0,88 gram dalam saku celana. (*)