Bocah 5 Tahun Terus Menerus Teriak Sakit saat Kencing, Ibu Bawa ke Dokter, Ternyata Ulah Bapaknya

Perlaku diidentifikasi bernama Adi, berusia 34 tahun merupakan karyawan di sebuah perusahaan kepala sawit di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
IST
Bocah 5 Tahun Alami Kesakitan Saat Kencing, Ibu Bawa Putrinya ke Dokter, Ternyata Ulah Ayah Kandung 

Bagaimana tidak, ia tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di kediaman mereka di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Bengkulu.

Baca juga: Terobos Kamar Mandi dan Iming-iming Dibeli Sepeda Motor Matic, Ayah Bejat Ini Tega Cabuli Anak Tiri

Baca juga: Bejat! Kakek 78 Tahun Rudapaksa 4 Bocah, Ketahuan Saat Jeritan Korban Keempat Terdengar Tetangga

Kini, pelaku yang tega menggagahi anak kandungnya itu telah berhasil ditangkap tim opsnal Polres Benteng.

Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto membenarkan peristiwa kebejatan ayah terhadap anaknya tersebut.

Ia menjelaskan, aksi bejat tersangka ini dilakukan di rumahnya sendiri sekitar akhir 2020 lalu.

Pelaku diduga tak bisa kendalikan hawa nafsunya karena sudah lama berpisah dengan istrinya.

Pelaku yang tega menggagahi anak kandungnya itu telah berhasil ditangkap tim opsnal Polres Benteng.
Pelaku yang tega menggagahi anak kandungnya itu telah berhasil ditangkap tim opsnal Polres Benteng. (Dok Polres Benteng)

Namun kebejatan itu baru diketahui oleh ibu kandung korban sekitar bulan Februari 2021.

Sang ibu kemudian melaporkan peristiwa itu ke kantor kepolisian.

Kapolres mengatakan bahwa, pelaku NO dan ibu kandung korban telah lama berpisah.

“Sementara korban tetap tinggal satu rumah dengan pelaku yang merupakan ayah kandung korban,” kata AKBP Ary.

Baca juga: Bejat! Bertahun-tahun Pria Ini Lecehkan Anaknya Sendiri dari Sejak SD hingga SMP

Baca juga: Sungguh Bejat Abang Ipar Ini, Nekat Rudapaksa Gadis Disabilitas di Toilet Saat Istri di Rumah

Perbuatan bejat pelaku, kata Ary, sudah terjadi tiga kali disaat korban sedang tertidur.

NO saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Benten untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti telah diamankan petugas.

”Tersangka NO kami jerat pasal 286 kuhp tentang pencabulan anak bawah umur, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” pungkas Kapolres Benteng. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Panik Pertama Kali Tahu Video Syurnya Bocor ke Publik, Gisel: Aku Sedih, Aku Takut, Khawatir

Baca juga: Sama-sama Pernah Jadi Anak Buah SBY, Dipo Alam Sindir Moeldoko, AHY Ikut Menyentil

Baca juga: Turki Sampaikan Belasungkawa untuk 27 Korban Kecelakaan Bus Jatuh ke Jurang di Sumedang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved