Otomotif
ini Dia, Prosedur Daftar SIM secara Online, Cukup di Rumah Saja
Pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia sudah dapat dilakukan secara daring atau online.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia sudah dapat dilakukan secara daring atau online.
Sehingga, dapat dilakukan di rumah atau juga warung kopi yang memiliki jaringan WiFi, seperti di Aceh.
Dimana hampir seluruh warkop atau cafe tersedia jaringan WiFi secara gratis, hanya dengan secangkir kopi.
Kebijakan ini akan memudahkan masyarakat dalam membuat SIM, tanpa harus antre di Kantor Samsat.
Pada masa pandemi Covid-19, pengurusan SIM secara daring juga merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran virus Corona.
Pengurusan SIM secara daring ini bisa dilakukan untuk pendaftaran SIM baru dan perpanjangan SIM, tetapi terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.
Baca juga: Perpanjangan SIM Cukup di Rumah Mulai April 2021, Korlantas Polri Siapkan Aplikasi Berbasis TI
Meski dianggap lebih mudah, tak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai tata cara pengurusan SIM online.
Melansir laman Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), terdapat beberapa langkah untuk mengajukan registrasi SIM secara online.
Berikut rinciannya:
1. Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
Masuk Insentif Pajak, Innova dan Fortuner Turun dari Rp 20 Jutaan Sampai Rp 40 Jutaan |
![]() |
---|
Pengganti Honda Jazz, City Hatchback RS Dilepas Mulai Rp 289 Juta |
![]() |
---|
Masuk Insentif Pajak, Honda CR-V, HR-V dan City Hatchback Turun Puluhan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Daihatsu Sigra Semakin Komplit, Sebagreg Fitur Siap Temani Perjalanan Anda |
![]() |
---|
Beli Mobil Bekas, Situs Penjualan Online Seva.id Siap Melayani Konsumen dari Seluruh Indonesia |
![]() |
---|